PP Kesehatan Dinilai Perlu Direvisi jika Timbulkan Polemik
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 19:17 WIB
loading...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinilai perlu direvisi jika menimbulkan polemik di masyarakat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinilai perlu direvisi jika menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satu hal yang menimbulkan pro dan kontra yakni terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
“Dengan menggabungkan seluruh kluster di dalam satu PP akan menimbulkan kesulitan ke depan jika terdapat substansi yang harus direvisi. Mengingat, peraturan turunan dapat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka revisi atau perbaikan merupakan keniscayaan, karena ini bertujuan untuk mempertahankan supremasi hukum,” ujar Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Pranadipa, Jumat (2/8/2024).
Dia mengatakan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 mencakup sekitar 100 isu yang harus diatur dalam PP. Umumnya, PP turunan dari sebuah UU dibuat berdasarkan klaster isu dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca juga: Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran
Akan tetapi, dalam kasus PP Nomor 28 Tahun 2024, penggabungan berbagai macam bahasan terkait kesehatan hanya diatur dalam satu aturan. Pendekatan ini dinilai bisa menimbulkan kesulitan di masa mendatang jika nantinya diperlukan revisi pada substansi peraturan.
Mahesa juga menyoroti masalah lain yang berpotensi muncul akibat minimnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses perumusan aturan kesehatan. Pasalnya, pemangku kepentingan akan menjadi pihak yang paling terdampak dari disahkannya sebuah aturan.
Mahesa memandang bahwa hal ini akan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. "Hal lain juga, dengan minimnya keterlibatan stakeholder dalam penyusunan PP, akan berpotensi menimbulkan polemik,” imbuhnya.
“Dengan menggabungkan seluruh kluster di dalam satu PP akan menimbulkan kesulitan ke depan jika terdapat substansi yang harus direvisi. Mengingat, peraturan turunan dapat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka revisi atau perbaikan merupakan keniscayaan, karena ini bertujuan untuk mempertahankan supremasi hukum,” ujar Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Pranadipa, Jumat (2/8/2024).
Dia mengatakan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 mencakup sekitar 100 isu yang harus diatur dalam PP. Umumnya, PP turunan dari sebuah UU dibuat berdasarkan klaster isu dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca juga: Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran
Akan tetapi, dalam kasus PP Nomor 28 Tahun 2024, penggabungan berbagai macam bahasan terkait kesehatan hanya diatur dalam satu aturan. Pendekatan ini dinilai bisa menimbulkan kesulitan di masa mendatang jika nantinya diperlukan revisi pada substansi peraturan.
Mahesa juga menyoroti masalah lain yang berpotensi muncul akibat minimnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses perumusan aturan kesehatan. Pasalnya, pemangku kepentingan akan menjadi pihak yang paling terdampak dari disahkannya sebuah aturan.
Mahesa memandang bahwa hal ini akan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. "Hal lain juga, dengan minimnya keterlibatan stakeholder dalam penyusunan PP, akan berpotensi menimbulkan polemik,” imbuhnya.
Lihat Juga :