Istana Ungkap Alasan Pengangkatan Stafsus Menteri Harus Izin Presiden

Jum'at, 01 November 2019 - 07:01 WIB
Istana Ungkap Alasan Pengangkatan Stafsus Menteri Harus Izin Presiden
Istana Ungkap Alasan Pengangkatan Stafsus Menteri Harus Izin Presiden
A A A
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan alasan ketentuan baru terkait pengangkatan Staf Khusus (Stafsus) Menteri. Seperti diketahui, untuk pengangkatan Stafsus Menteri harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari presiden.“Oh iya, kan ada beberapa leveling, kalau pejabat eselon I itu kan melalui TPA (tim penilai akhir). Nah, sekarang ini kan setara dengan Eselon 1 Stafsus itu. Mekanismenya tidak TPA, enggak. Tapi mekanismenya menyampaikan kepada presiden, terus kemudian prosesnya cepat lah, oh iya disetujui,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Dia menyebut memang ada kriteria yang harus dimiliki oleh seorang Stafsus Menteri, di antaranya kompeten dan relevean dengan tugas-tugas kementerian. “Saling mendukung antara Stafsus Menteri yang satu dengan yang lain,” ungkapnya.

Kemudian, terkait jumlah juga akan disesuaikan dengan tugas dan fungsi kementerian tersebut. “Juga masalah jumlah, antarkementerian itu ada yang tugasnya besar, ada yang relatif tidak sebesar lainnya. Memang ada gradasi, makanya jumlahnya maksimum 5. Tapi utk menentukan jumlah itu, kan nanti harus persetujuan Presiden,” pungkasnya.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6827 seconds (0.1#10.140)