Saksi Sebut Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam
Selasa, 10 September 2024 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, dilihat dari standard operational procedure (SOP), penomoran arsip atau surat keluar, ada sejumlah langkah terkait penomorannya. Lebih lanjut dia menuturkan, setelah pejabat berwenang memberikan tanda tangan dan sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.
"Sehingga dari dua hal ini, saya bisa menyimpulkan bahwa surat keterangan yang tidak memiliki nomor ini bukan merupakan surat resmi perusahaan," ungkapnya.
Lalu, dalam surat Endang Kumoro juga tidak mencantumkan nama jabatan. Padahal berdasar ketentuan di Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, dan nomor pokok pegawai (NPP).
Maka itu, Syarif menyimpulkan bahwa surat keterangan tersebut bukan surat resmi perusahaan (PT Antam). Analisis Syarif lainnya dengan melihatnya dari sisi kewenangan. Landasan analisisnya dari dokumen nota dinas Nomor 148/PLM/215/2018 perihal Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa di PT Antam.
Dia melanjutkan, di lampiran 11 poin 3 dicantumkan batasan pembelian dari butik emas. Dia mengatakan, BELM melayani penjualan produk dalam negeri sampai dengan transaksi sejumlah Rp2 miliar. Sedangkan untuk pembelian di atas nominal tersebut diarahkan ke kantor pusat di Pulogadung, yakni Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam.
Adapun untuk biaya pengiriman logam mulia dari Pulogadung ke butik emas ditanggung konsumen. "Jadi ini satu, dari sisi kewenangan untuk kepala butik kalau saya lihat di suratnya ini melebihi dari Rp2 miliar, seharusnya ke Pulogadung," kata Syarif memberi koreksinya.
Syarif juga membedah dari sisi kewenangan lainnya dari kewenangan kepala butik berdasar SOP terkait delivery dan web order. Menurutnya, dalam SOP 700-08, kewenangan kepala butik atau management representatif itu hanya menandatangani faktur. "Jadi, bukan membuat surat keterangan. Ini dua hal yang saya lihat secara kewenangan juga tidak tepat," ungkap Syarif.
"Sehingga dari dua hal ini, saya bisa menyimpulkan bahwa surat keterangan yang tidak memiliki nomor ini bukan merupakan surat resmi perusahaan," ungkapnya.
Lalu, dalam surat Endang Kumoro juga tidak mencantumkan nama jabatan. Padahal berdasar ketentuan di Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, dan nomor pokok pegawai (NPP).
Maka itu, Syarif menyimpulkan bahwa surat keterangan tersebut bukan surat resmi perusahaan (PT Antam). Analisis Syarif lainnya dengan melihatnya dari sisi kewenangan. Landasan analisisnya dari dokumen nota dinas Nomor 148/PLM/215/2018 perihal Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa di PT Antam.
Dia melanjutkan, di lampiran 11 poin 3 dicantumkan batasan pembelian dari butik emas. Dia mengatakan, BELM melayani penjualan produk dalam negeri sampai dengan transaksi sejumlah Rp2 miliar. Sedangkan untuk pembelian di atas nominal tersebut diarahkan ke kantor pusat di Pulogadung, yakni Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam.
Adapun untuk biaya pengiriman logam mulia dari Pulogadung ke butik emas ditanggung konsumen. "Jadi ini satu, dari sisi kewenangan untuk kepala butik kalau saya lihat di suratnya ini melebihi dari Rp2 miliar, seharusnya ke Pulogadung," kata Syarif memberi koreksinya.
Syarif juga membedah dari sisi kewenangan lainnya dari kewenangan kepala butik berdasar SOP terkait delivery dan web order. Menurutnya, dalam SOP 700-08, kewenangan kepala butik atau management representatif itu hanya menandatangani faktur. "Jadi, bukan membuat surat keterangan. Ini dua hal yang saya lihat secara kewenangan juga tidak tepat," ungkap Syarif.
Lihat Juga :