Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun dalam Kasus Jual Beli Emas
Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:53 WIB
loading...
Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi emas Antam di Lobby Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2023). FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
A
A
A
JAKARTA - Crazy Rich Surabaya , Budi Said didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam . Kerugian negara disebabkan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi.
Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01. Kemudian Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
"Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa menambahkan tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.
Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01. Kemudian Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
"Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa menambahkan tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.
Lihat Juga :