Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun dalam Kasus Jual Beli Emas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Crazy Rich Surabaya , Budi Said didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam . Kerugian negara disebabkan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi.
Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01. Kemudian Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
"Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa menambahkan tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.
Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.
Selanjutnya, Budi Said disebut telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam, sehingga Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayaran.
Abdul Hadi Aviciena tidak mendasarkan adanya perencanaan kebutuhan stok, tidak adanya pengajuan permintaan pengiriman produk emas oleh Manager Retail BELM Surabaya 01 dan mengabaikan jumlah ketersediaan dan pengalokasian stok butik pada BELM Surabaya 01 yang atas permintaan Budi Said melalui Eksi Anggraeni telah mengirimkan 100 kilogram emas Antam dengan rincian emas seberat 1.000 gram (1 kilogram) sebanyak 100 keping dari UBPPLM Pulogadung ke BELM Surabaya 01.
Kemudian, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto untuk tujuan memenuhi permintaan pembelian emas Antam dari Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni telah melakukan penyerahan jumlah berat emas Antam kepada Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni dengan tidak sesuai faktur, dan menyesuaikan dengan pembayaran oleh Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni dengan mencatatkan ke dalam faktur seolah-olah telah melakukan transaksi pembelian emas Antam untuk jumlah berat dan dengan harga resmi yang ditetapkan sesuai dengan prosedur penjualan dari PT Antam.
Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01. Kemudian Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
"Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa menambahkan tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.
Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.
Selanjutnya, Budi Said disebut telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam, sehingga Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayaran.
Abdul Hadi Aviciena tidak mendasarkan adanya perencanaan kebutuhan stok, tidak adanya pengajuan permintaan pengiriman produk emas oleh Manager Retail BELM Surabaya 01 dan mengabaikan jumlah ketersediaan dan pengalokasian stok butik pada BELM Surabaya 01 yang atas permintaan Budi Said melalui Eksi Anggraeni telah mengirimkan 100 kilogram emas Antam dengan rincian emas seberat 1.000 gram (1 kilogram) sebanyak 100 keping dari UBPPLM Pulogadung ke BELM Surabaya 01.
Baca Juga
Kemudian, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto untuk tujuan memenuhi permintaan pembelian emas Antam dari Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni telah melakukan penyerahan jumlah berat emas Antam kepada Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni dengan tidak sesuai faktur, dan menyesuaikan dengan pembayaran oleh Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni dengan mencatatkan ke dalam faktur seolah-olah telah melakukan transaksi pembelian emas Antam untuk jumlah berat dan dengan harga resmi yang ditetapkan sesuai dengan prosedur penjualan dari PT Antam.