Saksi Sebut Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam
Selasa, 10 September 2024 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Terakhir, mengenai isi surat keterangan berdasar management policy. Dia menjelaskan, seharusnya suratnya memuat keterangan tentang sesuatu pada saat tertentu dan posisi tertentu untuk dipergunakan sebagai sarana pembuktian atau permohonan informasi dari suatu instansi, yang mana keterangan yang diberikan adalah sesuatu informasi yang benar.
Setelah Syarif melakukan kroscek terkait tanggal-tanggal transaksi Budi atas pembelian logam mulia, secara sistem di PT Antam ternyata tidak terjadi transaksi. "Berarti satu, informasi yang beredar tidak benar," jelasnya.
Berikutnya terkait harga yang tertera di surat keterangan dengan nominal Rp505 juta per kg. Syarif membandingkannya dengan harga yang telah ter-publish di website resmi Antam di tahun 2018. "Saya lihat di website itu di tahun 2018 mengenai histori harga, di sepanjang tahun 2018 itu harga terendah itu di Rp 640 jutaan (per kg)," imbuhnya.
Ketua majelis hakim Tony Irfan pun turut menggali lebih lanjut. "Tahun berapa itu?" tanyanya.
"Untuk tahun 2018. Itu yang paling rendah kalau lihat historinya di 23 Januari 2018, selebihnya (harganya) di atas itu (Rp640 juta/kg)," beber Syarif.
"Jadi, poin kedua secara isi juga informasi yang disampaikan ini tidak benar, tidak sesuai dengan yang ada, ter-publish resmi di perusahaan," kata Syarif kembali mengungkapkan poin-poin kesalahan surat keterangan tersebut.
Setelah Syarif melakukan kroscek terkait tanggal-tanggal transaksi Budi atas pembelian logam mulia, secara sistem di PT Antam ternyata tidak terjadi transaksi. "Berarti satu, informasi yang beredar tidak benar," jelasnya.
Berikutnya terkait harga yang tertera di surat keterangan dengan nominal Rp505 juta per kg. Syarif membandingkannya dengan harga yang telah ter-publish di website resmi Antam di tahun 2018. "Saya lihat di website itu di tahun 2018 mengenai histori harga, di sepanjang tahun 2018 itu harga terendah itu di Rp 640 jutaan (per kg)," imbuhnya.
Ketua majelis hakim Tony Irfan pun turut menggali lebih lanjut. "Tahun berapa itu?" tanyanya.
"Untuk tahun 2018. Itu yang paling rendah kalau lihat historinya di 23 Januari 2018, selebihnya (harganya) di atas itu (Rp640 juta/kg)," beber Syarif.
"Jadi, poin kedua secara isi juga informasi yang disampaikan ini tidak benar, tidak sesuai dengan yang ada, ter-publish resmi di perusahaan," kata Syarif kembali mengungkapkan poin-poin kesalahan surat keterangan tersebut.
(rca)
Lihat Juga :