Tak Punya Dasar, Fungsionaris Gerindra Pertanyakan Fungsi Hak Veto Menko
A
A
A
JAKARTA - Setelah melantik Kabinet Indonesia Maju , Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan hak veto kepada sejumlah menteri koordinator (Menko) terhadap kementerian di bawahnya. Hal ini ditanggapi beragam oleh berbagai kalangan, seperti halnya Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa yang mempertanyakan ketentuan hak veto Menko di dalam undang-undang (UU) manapun.
“Ini (hak veto) harusnya ada undang-undangnya. Kalau tidak ada undang-undangnya, dasarnya apa? Sabda presiden apakah presiden itu raja?” ujar Desmond kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/10/2019).
Menurut Desmond, seharusnya ketentuan hak veto seorang Menko itu diatur dalam aturan perundang-undangan. Berbicara soal UU, tentu saja hal itu dibicarakan bersama antara DPR dan pemerintah. Karena, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU lainnya tidak mengatur hak veto. (Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Otoritas Veto untuk Menko )
“Tapi kalau sudah merasa bahwa veto itu adalah sabda Jokowi, rusak negara ini. Jokowi udah jadi raja baru di republik ini,” tukasnya.
“Aturannya mana? Undang-undangnya mana? Itu ada sanksinya kalau veto. Tidak jalan berdampak apa?” imbuh Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR itu.
Soal kemungkinan hak veto diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), mantan Wakil Ketua Komisi III DPR ini menegaskan bahwa ketentuan itu harus diatur dalam aturan setingkat UU, tidak cukup hanya dengan Perpres saja.
“Harus undang-undang. Dalam kalimat ini saja kesannya Pak Jokowi sudah kayak merasa raja. Ini pendapat pribadi saya,” tegasnya.
“Ini (hak veto) harusnya ada undang-undangnya. Kalau tidak ada undang-undangnya, dasarnya apa? Sabda presiden apakah presiden itu raja?” ujar Desmond kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/10/2019).
Menurut Desmond, seharusnya ketentuan hak veto seorang Menko itu diatur dalam aturan perundang-undangan. Berbicara soal UU, tentu saja hal itu dibicarakan bersama antara DPR dan pemerintah. Karena, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU lainnya tidak mengatur hak veto. (Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Otoritas Veto untuk Menko )
“Tapi kalau sudah merasa bahwa veto itu adalah sabda Jokowi, rusak negara ini. Jokowi udah jadi raja baru di republik ini,” tukasnya.
“Aturannya mana? Undang-undangnya mana? Itu ada sanksinya kalau veto. Tidak jalan berdampak apa?” imbuh Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR itu.
Soal kemungkinan hak veto diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), mantan Wakil Ketua Komisi III DPR ini menegaskan bahwa ketentuan itu harus diatur dalam aturan setingkat UU, tidak cukup hanya dengan Perpres saja.
“Harus undang-undang. Dalam kalimat ini saja kesannya Pak Jokowi sudah kayak merasa raja. Ini pendapat pribadi saya,” tegasnya.
(whb)