Kotak Kosong Menang, Kapan Pilkada Ulang?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat setidaknya ada 43 wilayah yang akan menyajikan pertarungan calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Jika kotak kosong menang, kapal pilkada ulang digelar?
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini mendesak KPU membuat jadwal pemilu atau pilkada ulang pada tahun 2025. Menurutnya, tidak masuk akal jika pilkada ulang digelar 5 tahun berikutnya.
Titi menyinggung Pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Dia menekankan, kalimat 'diulang kembali pada tahun berikutnya' dalam pasal tersebut.
"Oleh karena itu, dalam penalaran yang sangat wajar, yang sangat terang benderang yang sangat logis begitu ya, maka kalau calon tunggal kalah dia diulang kembali pada tahun berikutnya. Artinya, kalau dia kalah di 2024, pilkada berikutnya 2025," ujar Titi dalam webinar di kanal YouTube Consideran, Minggu (1/9/2024).
Menurut Titi, sangat tidak masuk akal kalau pilkadanya baru diulang tahun 2029 dan menunggu lima tahun membiarkan daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Titi menjelaskan, pilkada ulang tahun 2025 itu agar di suatu daerah bisa memiliki pemimpin definitif. Hal ini juga penting agar agenda pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik
"Pemerintah saja ingin menyegerakan pelantikan hasil Pilkada 2024 karena ingin mendapatkan kepala daerah secara definitif," ujarnya.
Maka dari itu, dalam konteks ini, mestinya yang diutamakan adalah menyegerakan adanya kepemimpinan daerah definitif. Jangan sampai pilkada justru dilaksanakan tahun 2029. Menurutnya, jika pilkada ulang dilaksanakan 2029, hal tersebut justru menyandera pemilih di Pilkada 2024.
"Daripada penjabat memimpin lima tahun pilkada yang masih lama ya, kita pilih calon tunggal saja jangan seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, pasangan calon bisa ditetapkan sebagai pemenang bila mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Namun, jika suara sah kotak kosong lebih unggul daripada calon tunggal maka akan dilakukan pemilihan selanjutnya.
"Ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54D UU 10/2016 maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jumat (30/8/2024).
Dikarenakan tak ada pasangan calon yang ditetapkan, kepala daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara atau Pj. "Selama periode pemerintahan pascapilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam Pasal 3 UU 8/2015," tuturnya.
Terkini, KPU RI akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI untuk menentukan kapan pilkada ulang digelar. "KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk undang- undang untuk menyampaikan permohonan konsultasi berkenaan dengan norma tersebut terdapat di dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/9/2024).
Dalam Pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2016, berbunyi Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Idham menegaskan, langkah konsultasi itu diambil karena KPU taat secara prosedur yang berlaku. "Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Amar Putusan MK RI No. 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pembentuk UU Pilkada, dalam hal ini DPR RI (Komisi II) dan Pemerintah)," tuturnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang akan menyajikan calon tunggal melawan kotak kosong. Jumlah ini bisa saja berkurang atau tetap tergantung waktu perpanjangan pendaftaran paslon kepala daerah yang akan dimulai 2-4 September 2024.
Berikut ini 43 wilayah yang akan menyajikan pertarungan calon tunggal vs kotak kosong.
A. Pilkada Provinsi
1. Papua Barat 1 Paslon (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur)
B. Pilkada Kabupaten/Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)
1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)
2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)
5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)
10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)
11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
12. Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)
14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)
16. Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
17. Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
18. Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)
19. Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)
20. Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)
21. Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)
22. Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana).
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini mendesak KPU membuat jadwal pemilu atau pilkada ulang pada tahun 2025. Menurutnya, tidak masuk akal jika pilkada ulang digelar 5 tahun berikutnya.
Titi menyinggung Pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Dia menekankan, kalimat 'diulang kembali pada tahun berikutnya' dalam pasal tersebut.
"Oleh karena itu, dalam penalaran yang sangat wajar, yang sangat terang benderang yang sangat logis begitu ya, maka kalau calon tunggal kalah dia diulang kembali pada tahun berikutnya. Artinya, kalau dia kalah di 2024, pilkada berikutnya 2025," ujar Titi dalam webinar di kanal YouTube Consideran, Minggu (1/9/2024).
Menurut Titi, sangat tidak masuk akal kalau pilkadanya baru diulang tahun 2029 dan menunggu lima tahun membiarkan daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Titi menjelaskan, pilkada ulang tahun 2025 itu agar di suatu daerah bisa memiliki pemimpin definitif. Hal ini juga penting agar agenda pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik
"Pemerintah saja ingin menyegerakan pelantikan hasil Pilkada 2024 karena ingin mendapatkan kepala daerah secara definitif," ujarnya.
Maka dari itu, dalam konteks ini, mestinya yang diutamakan adalah menyegerakan adanya kepemimpinan daerah definitif. Jangan sampai pilkada justru dilaksanakan tahun 2029. Menurutnya, jika pilkada ulang dilaksanakan 2029, hal tersebut justru menyandera pemilih di Pilkada 2024.
"Daripada penjabat memimpin lima tahun pilkada yang masih lama ya, kita pilih calon tunggal saja jangan seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, pasangan calon bisa ditetapkan sebagai pemenang bila mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Namun, jika suara sah kotak kosong lebih unggul daripada calon tunggal maka akan dilakukan pemilihan selanjutnya.
"Ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54D UU 10/2016 maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jumat (30/8/2024).
Dikarenakan tak ada pasangan calon yang ditetapkan, kepala daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara atau Pj. "Selama periode pemerintahan pascapilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam Pasal 3 UU 8/2015," tuturnya.
Terkini, KPU RI akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI untuk menentukan kapan pilkada ulang digelar. "KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk undang- undang untuk menyampaikan permohonan konsultasi berkenaan dengan norma tersebut terdapat di dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/9/2024).
Dalam Pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2016, berbunyi Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Idham menegaskan, langkah konsultasi itu diambil karena KPU taat secara prosedur yang berlaku. "Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Amar Putusan MK RI No. 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pembentuk UU Pilkada, dalam hal ini DPR RI (Komisi II) dan Pemerintah)," tuturnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang akan menyajikan calon tunggal melawan kotak kosong. Jumlah ini bisa saja berkurang atau tetap tergantung waktu perpanjangan pendaftaran paslon kepala daerah yang akan dimulai 2-4 September 2024.
Berikut ini 43 wilayah yang akan menyajikan pertarungan calon tunggal vs kotak kosong.
A. Pilkada Provinsi
1. Papua Barat 1 Paslon (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur)
B. Pilkada Kabupaten/Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)
1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)
2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)
5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)
10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)
11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
12. Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)
14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)
16. Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
17. Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
18. Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)
19. Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)
20. Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)
21. Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)
22. Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana).
(zik)