KPK Batal Panggil Kaesang karena Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun
Sabtu, 07 September 2024 - 07:56 WIB
loading...
A
A
A
"KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan," katanya.
Mahfud menambahkan, jika alasan tak dipanggilnya Kaesang karena dia bukan pejabat, maka ke depan setiap pejabat yang mendapatkan gratifikasi bisa melalui anak atau keluarganya.
"Kedua, kalau alasan hanya krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini sudah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM," kata Mahfud.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Negara
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi.
"Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari penyelenggara negara bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK dan oleh KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima," ujar Ghufron di Banten, Kamis (5/9/2024).
Mahfud menambahkan, jika alasan tak dipanggilnya Kaesang karena dia bukan pejabat, maka ke depan setiap pejabat yang mendapatkan gratifikasi bisa melalui anak atau keluarganya.
"Kedua, kalau alasan hanya krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini sudah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM," kata Mahfud.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Negara
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi.
"Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari penyelenggara negara bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK dan oleh KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima," ujar Ghufron di Banten, Kamis (5/9/2024).
Lihat Juga :