Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Negara
Kamis, 05 September 2024 - 21:38 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang dialamatkan kepada Ketum PSI Kaesang Pangarep. Dia mengatakan, Kaesang bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
SERANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang dialamatkan kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep .
Ghufron mengatakan, Kaesang bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Mahfud MD: Perilaku Hedon dan Flexing Kaesang-Erina Harus Diselidiki dalam Konteks Gratifikasi
"Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari penyelenggara negara bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK dan oleh KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima," ujar Ghufron di Banten, Kamis (5/9/2024).
"Sementara yang anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukan penyelanggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," tambahnya.
Ghufron mengatakan, Kaesang bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Mahfud MD: Perilaku Hedon dan Flexing Kaesang-Erina Harus Diselidiki dalam Konteks Gratifikasi
"Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari penyelenggara negara bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK dan oleh KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima," ujar Ghufron di Banten, Kamis (5/9/2024).
"Sementara yang anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukan penyelanggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," tambahnya.
Lihat Juga :