KPK Batal Panggil Kaesang karena Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun
Sabtu, 07 September 2024 - 07:56 WIB
loading...
A
A
A
"Sementara yang anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukan penyelanggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," tambahnya.
Dia juga menegaskan idak ada pembatalan mengenai klarifikasi KPK atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan Kaesang Pangarep.
"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi di prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif," katanya.
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dia juga menegaskan idak ada pembatalan mengenai klarifikasi KPK atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan Kaesang Pangarep.
"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi di prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif," katanya.
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(abd)
Lihat Juga :