Pakar Sebut Putusan Majelis Hakim soal PK Mardani Maming Harus Berdasarkan Alat Bukti

Jum'at, 06 September 2024 - 20:46 WIB
loading...
Pakar Sebut Putusan...
Keputusan Majelis Hakim MA terkait PK terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming mutlak harus berdasarkan alat bukti. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming mutlak harus berdasarkan alat bukti bukan karena adanya intervensi. Majelis Hakim juga harus independen dalam memutuskan PK yang diajukan Mardani.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menanggapi PK Mardani Maming. “Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukan karena intervensi. Harus begitu (independen dalam memutuskan PK Mardani H Maming),” ujar Suparji, Jumat (6/9/2024).

Suparji mengingatkan Majelis Hakim MA berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK yang diajukan oleh Mardani Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe. “Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi),” papar Suparji.

Baca juga: Soal PK Mardani Maming, DPR Sebut Penegakan Hukum Harus Bebas dari Pengaruh Politik

Suparji menambahkan keputusan MA juga akan menimbulkan ketidakadilan apabila memutuskan PK Mardani Maming dengan landasan intervensi dan cawe-cawe. “Dan menimbulkan ketidakadilan,” katanya.

Sekadar diketahui, Mardani H Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta MA menolak PK yang diajukan Mardani Maming.

Baca juga: Soal PK Mardani H Maming, Pakar Hukum: Sangat Jelas MA Harus Tolak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Kebijakan Pe­merintah...
Kebijakan Pe­merintah Soal Perberasan Harus Lindungi Petani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved