Soal PK Mardani H Maming, Pakar Hukum: Sangat Jelas MA Harus Tolak

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:58 WIB
loading...
Soal PK Mardani H Maming,...
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming . Respons Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto terkait dugaan intervensi dan cawe-cawe dalam PK yang diajukan Mardani dinilai normatif.

“Pernyataan Suharto itu normatif tetapi tidak kontekstual dengan kasusnya. Hakim itu benar punya kebebasan, tetapi bukan bebas untuk menyimpangi hukum jadi tidak boleh juga seenaknya,” ujar dia, Rabu (28/8/2024).

Baca juga: Soal PK Mardani H Maming, MA Pastikan Hakim Merdeka dan Mandiri

“Kan sudah jelas dua Hakim Agung menolak PK. Satu ngotot mengabulkan meskipun yang mengabulkan untuk Ketua Majelis tetap tidak bisa memaksa hakim-hakim anggotanya,” imbuh dia.

Dengan demikian, lanjut Abdul Fickar, PK yang diajukan oleh mantan Bendum PBNU tersebut sangat jelas harus ditolak oleh MA. “Jadi PK itu memang harus ditolak,” tandasnya.

Sekadar informasi, Mardani H Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Mardani Maming.

Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Rekomendasi
Teror Petasan Sasar...
Teror Petasan Sasar Hotel Pemain Timnas Inggris Jelang Lawan Meksiko
Lanjutkan Tren Swasembada...
Lanjutkan Tren Swasembada Pangan RI, Mentan: Sudah 8 Komoditas, Tinggal Tiga Belum
Spesial Prambanan Jazz...
Spesial Prambanan Jazz 2026: Nikmati Konser Syahdu Plus Diskon Hotel dan Kuliner dari BRImo
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
Persoalan Hukum Ponpes...
Persoalan Hukum Ponpes Megamendung Harus Diselesaikan Dulu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved