Soal PK Mardani H Maming, Pakar Hukum: Sangat Jelas MA Harus Tolak

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:58 WIB
loading...
Soal PK Mardani H Maming,...
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming . Respons Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto terkait dugaan intervensi dan cawe-cawe dalam PK yang diajukan Mardani dinilai normatif.

ā€œPernyataan Suharto itu normatif tetapi tidak kontekstual dengan kasusnya. Hakim itu benar punya kebebasan, tetapi bukan bebas untuk menyimpangi hukum jadi tidak boleh juga seenaknya,ā€ ujar dia, Rabu (28/8/2024).



ā€œKan sudah jelas dua Hakim Agung menolak PK. Satu ngotot mengabulkan meskipun yang mengabulkan untuk Ketua Majelis tetap tidak bisa memaksa hakim-hakim anggotanya,ā€ imbuh dia.

Dengan demikian, lanjut Abdul Fickar, PK yang diajukan oleh mantan Bendum PBNU tersebut sangat jelas harus ditolak oleh MA. ā€œJadi PK itu memang harus ditolak,ā€ tandasnya.

Sekadar informasi, Mardani H Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Mardani Maming.

Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.

ā€œKami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,ā€ kata Greafik.



Sementara, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto menepis adanya anggapan intetvensi dalam proses PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan bahwa Hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.

ā€œLho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa (27/8/2024).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1944 seconds (0.1#10.140)