Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Periksa KPU Humbang Hasundutan Hari Ini
Selasa, 25 Agustus 2020 - 06:15 WIB
loading...
Ketua DKPP Prof Muhammad bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera Utara akan memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 72-PKE-DKPP/VII/2020 pada pukul 09.00 WIB, Selasa (25/8/2020). Foto/SINDOne
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 72-PKE-DKPP/VII/2020 pada pukul 09.00 WIB, Selasa (25/8/2020). DKPP akan memeriksa Binsar Pardamean Sihombing, Ramses Simamora, Voker Tamba, Belta Sihite, dan Enixon Pasaribu (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan) sebagai Teradu I sampai V.
Teradu lain adalah Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Nipson Lumban Gaol sebagai Teradu VI. Para Teradu diadukan oleh Firman Ramady Lumban Tobing yang berprofesi sebagai wiraswasta. (Baca juga: Partai Baru Amien Rais Di-Launching Desember, Nama dan Logo Bikin Penasaran)
Pengadu mendalilkan seluruh Teradu tidak melaksanakan deklarasi kampanye damai pada Pemilu 2019. Selain itu, Teradu I sampai V diduga sengaja melakukan penambahan suara sehingga mengakibatkan berubahnya hasil rekapitulasi perhitungan dalam berita acara maupun sertifikat rekapitulasi.
Teradu I, III, IV dan VI diduga melakukan perjudian uang di tempat umum yaitu lingkungan perkantoran KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Kemudian Teradu IV dan V didalilkan hanya memakai kaus dalam acara resmi yaitu pelantikan dan pengambilan sumpah PAW PPK Kecamatan Baktiraja.
Selain itu, Teradu III diduga merokok saat memimpin rapat pleno dan tes wawancara peserta calon penambahan Anggota PPK. Teradu IV dan V diduga tidak serius melakukan tes wawancara yaitu dengan memainkan telepon seluler.
Teradu lain adalah Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Nipson Lumban Gaol sebagai Teradu VI. Para Teradu diadukan oleh Firman Ramady Lumban Tobing yang berprofesi sebagai wiraswasta. (Baca juga: Partai Baru Amien Rais Di-Launching Desember, Nama dan Logo Bikin Penasaran)
Pengadu mendalilkan seluruh Teradu tidak melaksanakan deklarasi kampanye damai pada Pemilu 2019. Selain itu, Teradu I sampai V diduga sengaja melakukan penambahan suara sehingga mengakibatkan berubahnya hasil rekapitulasi perhitungan dalam berita acara maupun sertifikat rekapitulasi.
Teradu I, III, IV dan VI diduga melakukan perjudian uang di tempat umum yaitu lingkungan perkantoran KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Kemudian Teradu IV dan V didalilkan hanya memakai kaus dalam acara resmi yaitu pelantikan dan pengambilan sumpah PAW PPK Kecamatan Baktiraja.
Selain itu, Teradu III diduga merokok saat memimpin rapat pleno dan tes wawancara peserta calon penambahan Anggota PPK. Teradu IV dan V diduga tidak serius melakukan tes wawancara yaitu dengan memainkan telepon seluler.
Lihat Juga :