Rusak Kepercayaan Masyarakat ke MA, Hal yang Beratkan Tuntutan Gazalba Saleh

Kamis, 05 September 2024 - 15:27 WIB
loading...
Rusak Kepercayaan Masyarakat...
Merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung (MA) menjadi hal yang memberatkan tuntutan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, Kamis (5/9/2024). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung (MA) menjadi hal yang memberatkan tuntutan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh . Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat tuntutan Gazalba.

Diketahui, Gazalba dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI," kata Jaksa saat membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Yang memberatkan lainnya, yakni perbuatan Gazalba tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, Gazalba juga pihak yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.



Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi satu-satunya hal yang meringankan bagi Gazalba. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.

Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan TPPU. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dengan subsider dua tahun.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)