Rusak Kepercayaan Masyarakat ke MA, Hal yang Beratkan Tuntutan Gazalba Saleh

Kamis, 05 September 2024 - 15:27 WIB
loading...
Rusak Kepercayaan Masyarakat...
Merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung (MA) menjadi hal yang memberatkan tuntutan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, Kamis (5/9/2024). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung (MA) menjadi hal yang memberatkan tuntutan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh . Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat tuntutan Gazalba.

Diketahui, Gazalba dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI," kata Jaksa saat membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Yang memberatkan lainnya, yakni perbuatan Gazalba tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, Gazalba juga pihak yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Baca juga: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi di...
Kasus Gratifikasi di Kukar, KPK Panggil Japto S Soerjosoemarno hingga Rita Widyasari
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Tegakkan Integritas,...
Tegakkan Integritas, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H
Rekomendasi
Gunakan Mode Autopilot,...
Gunakan Mode Autopilot, Mobil Tesla Ini Malah Tabrak Rumah dan Tewaskan Penghuninya
Desain Jersey Karya...
Desain Jersey Karya G-Dragon Tuai Pujian di Piala Dunia 2026, Sentuhan Streetwear Korea Jadi Sorotan
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Berita Terkini
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved