Ini Celah Waktu Rawan yang Kerap Dimanfaatkan Terpidana untuk Kabur
Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
Belakangan, setelah Tommy teratngkap, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Celah waktu setelah putusan diketuk hakim itu pula yang dimanfaatkan oleh Sujiono Timan. Terpidana kasus korupsi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang merugikan negara Rp369 miliar ini lolos dari tangan aparat selisih empat hari setelah MA menjatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 3 Desember 2004.
Saat petugas kejaksaan mendatangi rumahnya untuk mengeksekusi, Sujiono sudah raib. Ia tidak ada saat disambangi di dua alamat rumahnya, Jalan Diponegoro 46 Jakarta dan Jalan Prapanca No 3/P.1 Jakarta.
Sekali lagi, dari mana Sujiono Timan mendapat informasi tentang putusan hukum untuk dirinya tentu bisa berasal dari dua sumber: panitera (MA) atau oknum jaksa.
Dari persembunyiannnya Sujiono sempat melayangkan permohonan PK. Dan ironisnya, pada 13 Juli 2013 MA mengabulkan permohonan itu.
Celah waktu setelah putusan diketuk hakim itu pula yang dimanfaatkan oleh Sujiono Timan. Terpidana kasus korupsi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang merugikan negara Rp369 miliar ini lolos dari tangan aparat selisih empat hari setelah MA menjatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 3 Desember 2004.
Saat petugas kejaksaan mendatangi rumahnya untuk mengeksekusi, Sujiono sudah raib. Ia tidak ada saat disambangi di dua alamat rumahnya, Jalan Diponegoro 46 Jakarta dan Jalan Prapanca No 3/P.1 Jakarta.
Sekali lagi, dari mana Sujiono Timan mendapat informasi tentang putusan hukum untuk dirinya tentu bisa berasal dari dua sumber: panitera (MA) atau oknum jaksa.
Dari persembunyiannnya Sujiono sempat melayangkan permohonan PK. Dan ironisnya, pada 13 Juli 2013 MA mengabulkan permohonan itu.
(rza)
Lihat Juga :