Ini Celah Waktu Rawan yang Kerap Dimanfaatkan Terpidana untuk Kabur
Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
Begini ceritanya. Saat ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000-2007, dia gagal mengeksekusi Tommy Soeharto yang telah diputus MA dalam kasus korupsi tukar guling (ruislag) Gudang Bulog untuk pembangunan pusat perbelanjaan Goro.
Kegagalan Antasari mengeksekusi Tommy berawal dari penolakan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 2 November 2000 atas grasi yang diajukan Tommy.
Antasari lantas meminta Tommy datang ke Kejari Jaksel, namun yang diundang tak kunjung tiba. Buntutnya, ia sempat diperkarakan sendiri oleh korpsnya. Ia dituduh melakukan kesalahan prosedur eksekusi. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Antasari pun sempat menjalani pemeriksaaan. Namun, kelanjutan perkaranya bak raib ditelan bumi.
Kecurigaan terhadap Antasasri meruyak lantaran Tommy kabur satu hari setelah penolakan grasi oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 2 November 2000. Nah, dalam hal ini yang menerima surat penolakan grasi dari MA tentu saja pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, institusi yang dipimpin Antasari.
Toh keterlibatan Antasasi masih bisa diperdebatkan. Tak tertutup kemungkinan info penolakan grasi Tommy itu dibocorkan oleh panitera MA. Sayang tak pernah terdengar ada kabar lanjutan dari skandal pembocoran informasi bagi terpidana Tommy Soeharto itu.
Selanjutnya dalam pelariannya Tommy melampiaskan dendam terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita yang menghukumnya 1,5 tahun penjara dan denda Rp30,6 miliar. Syafiuddin tewas ditembak oleh orang suruhan Tommy.
Kegagalan Antasari mengeksekusi Tommy berawal dari penolakan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 2 November 2000 atas grasi yang diajukan Tommy.
Antasari lantas meminta Tommy datang ke Kejari Jaksel, namun yang diundang tak kunjung tiba. Buntutnya, ia sempat diperkarakan sendiri oleh korpsnya. Ia dituduh melakukan kesalahan prosedur eksekusi. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Antasari pun sempat menjalani pemeriksaaan. Namun, kelanjutan perkaranya bak raib ditelan bumi.
Kecurigaan terhadap Antasasri meruyak lantaran Tommy kabur satu hari setelah penolakan grasi oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 2 November 2000. Nah, dalam hal ini yang menerima surat penolakan grasi dari MA tentu saja pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, institusi yang dipimpin Antasari.
Toh keterlibatan Antasasi masih bisa diperdebatkan. Tak tertutup kemungkinan info penolakan grasi Tommy itu dibocorkan oleh panitera MA. Sayang tak pernah terdengar ada kabar lanjutan dari skandal pembocoran informasi bagi terpidana Tommy Soeharto itu.
Selanjutnya dalam pelariannya Tommy melampiaskan dendam terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita yang menghukumnya 1,5 tahun penjara dan denda Rp30,6 miliar. Syafiuddin tewas ditembak oleh orang suruhan Tommy.
Lihat Juga :