Penyelesaian Kisruh Staf Milenial Presiden Tak Cukup dengan Mundur
loading...
A
A
A
Tidak hanya Ruangguru yang ditunjuk pemerintah dalam memberikan pelatihan Kartu Prakerja ini, masih ada platform lainnya yang juga menjadi mitra dalam proses pelatihan, seperti Tokopedia, MauBelajarApa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sisnaker, dan Pijarmahir.
Penunjukan kedelapan platform tersebut dijelaskan Panji berdasarkan kesiapan mereka dalam menyediakan pelatihan yang bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat. "Intinya, semua prosesnya kita lakukan secara terbuka. Untuk semua platform digital yang mau dan mampu memenuhi syarat, yaitu bisa dengan mudah digunakan," imbuh Panji.
Syarat bagi platform digital yang ingin ikut sebagai mitra dari Kartu Prakerja ini pun sudah ditentukan sesuai dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020, platform digital yang ingin turut serta dalam program Kartu Prakerja harus memiliki kriteria memiliki cakupan layanan minimal bersekala nasional, memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai dan dapat mendukung program Kartu Prakerja, memiliki portal, situs, aplikasi daring melalui internet yang digunakan untuk fasilitas program Kartu Prakerja, memiliki kerja sama lembaga pelatihan berbasis kompetisi kerja.
Panji menambahkan, delapan platform yang sudah ditunjuk ini akan selalu dipantau dan dilakukan evaluasi. Kita pun tidak menutup kemungkinan untuk memberikan kesempatan kepada mitra lainnya untuk ikut bergabung, apabila dalam tahap awal ini bisa berjalan lancar.
Bila Panji mengatakan tidak ada tender dalam pemilihan platform untuk program Kartu Prakerja ini, pendapat berbeda diungkapkan ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira. Dia mengatakan, masalah yang terja‎di pada jajaran staf khusus presiden bisa dimasukkan dalam kategori konflik kepentingan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan otoritas pengawas anggaran harus bisa menelusuri ‎masalah konflik kepentingan ini," tegas Bhima. Hal ini harus terus dilakukan, meskipun ketiga staf khusus tersebut telah menyatakan diri mundur dari posisinya masing-masing.
"Akar permasalahannya di sini kan adanya konflik kepentingan, dengan mundurnya ketiga staf khusus tersebut tidak lantas bisa menyelesaikan masalah begitu saja. Ini harus ditelusuri oleh KPK dan otoritas pengawas anggaran, mulai proses penunjukan mitra berupa MoU yang terjadi sebelum teknis dari Kemenko Perekonomian keluar," jelasnya.
Bhima pun menegaskan, seharusnya dari awal saat para staf khusus milenial ini ditunjuk, mereka harus memilih salah satu agar menghindari konflik kepentingan seperti ini. "Masih banyak staf khusus ini yang merangkap jabatan, seharusnya mereka bisa seperti Nadiem Makarim yang telah melakukan hal tersebut untuk menghindari konflik kepentingan," tambahnya.
Sementara itu, pengamat politik Ary Santoso menegaskan proyek-proyek yang didapatkan para staf khusus presiden tersebut memiliki nuansa konflik kepentingan yang tinggi, sebab staf khusus tersebut adalah pendiri perusahaan pemenang. "Staf khusus ini tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang memberikan layanan jasa. Seharusnya pengadaan barang dan jasa berskala besar harus melalui open tender, bukan penunjukan langsung," ungkapnya.
Ary menambahkan, pengunduran diri para staf khusus ini tidak signifikan bila tidak ada tindak lanjut yang jelas, karena mereka telah mendapatkan untung besar dari proyek yang telah didapatkan. (Aprilia S Andyna)
Penunjukan kedelapan platform tersebut dijelaskan Panji berdasarkan kesiapan mereka dalam menyediakan pelatihan yang bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat. "Intinya, semua prosesnya kita lakukan secara terbuka. Untuk semua platform digital yang mau dan mampu memenuhi syarat, yaitu bisa dengan mudah digunakan," imbuh Panji.
Syarat bagi platform digital yang ingin ikut sebagai mitra dari Kartu Prakerja ini pun sudah ditentukan sesuai dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020, platform digital yang ingin turut serta dalam program Kartu Prakerja harus memiliki kriteria memiliki cakupan layanan minimal bersekala nasional, memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai dan dapat mendukung program Kartu Prakerja, memiliki portal, situs, aplikasi daring melalui internet yang digunakan untuk fasilitas program Kartu Prakerja, memiliki kerja sama lembaga pelatihan berbasis kompetisi kerja.
Panji menambahkan, delapan platform yang sudah ditunjuk ini akan selalu dipantau dan dilakukan evaluasi. Kita pun tidak menutup kemungkinan untuk memberikan kesempatan kepada mitra lainnya untuk ikut bergabung, apabila dalam tahap awal ini bisa berjalan lancar.
Bila Panji mengatakan tidak ada tender dalam pemilihan platform untuk program Kartu Prakerja ini, pendapat berbeda diungkapkan ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira. Dia mengatakan, masalah yang terja‎di pada jajaran staf khusus presiden bisa dimasukkan dalam kategori konflik kepentingan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan otoritas pengawas anggaran harus bisa menelusuri ‎masalah konflik kepentingan ini," tegas Bhima. Hal ini harus terus dilakukan, meskipun ketiga staf khusus tersebut telah menyatakan diri mundur dari posisinya masing-masing.
"Akar permasalahannya di sini kan adanya konflik kepentingan, dengan mundurnya ketiga staf khusus tersebut tidak lantas bisa menyelesaikan masalah begitu saja. Ini harus ditelusuri oleh KPK dan otoritas pengawas anggaran, mulai proses penunjukan mitra berupa MoU yang terjadi sebelum teknis dari Kemenko Perekonomian keluar," jelasnya.
Bhima pun menegaskan, seharusnya dari awal saat para staf khusus milenial ini ditunjuk, mereka harus memilih salah satu agar menghindari konflik kepentingan seperti ini. "Masih banyak staf khusus ini yang merangkap jabatan, seharusnya mereka bisa seperti Nadiem Makarim yang telah melakukan hal tersebut untuk menghindari konflik kepentingan," tambahnya.
Sementara itu, pengamat politik Ary Santoso menegaskan proyek-proyek yang didapatkan para staf khusus presiden tersebut memiliki nuansa konflik kepentingan yang tinggi, sebab staf khusus tersebut adalah pendiri perusahaan pemenang. "Staf khusus ini tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang memberikan layanan jasa. Seharusnya pengadaan barang dan jasa berskala besar harus melalui open tender, bukan penunjukan langsung," ungkapnya.
Ary menambahkan, pengunduran diri para staf khusus ini tidak signifikan bila tidak ada tindak lanjut yang jelas, karena mereka telah mendapatkan untung besar dari proyek yang telah didapatkan. (Aprilia S Andyna)