Miliki Beberapa Syarat, Penerbitan Perppu Tak Boleh Tergesa-gesa

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 22:00 WIB
Miliki Beberapa Syarat, Penerbitan Perppu Tak Boleh Tergesa-gesa
Miliki Beberapa Syarat, Penerbitan Perppu Tak Boleh Tergesa-gesa
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh terburu-buru menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi. Presiden harus paham ada beberapa syarat terbitnya perppu."Presiden mesti tahu juga bahwa kita tidak bisa bernegara sebentar-sebentar terbitkan Perppu. Presiden tidak boleh membiarkan dirinya tertindas dengan Perppu. Karena kalau sebentar-sebentar keluarkan Perppu sangat gampang, atur saja orang demo maka terciptalah hal ikhwal genting yang memaksa, maka terbitlah perppu. Kalau begitu tidak sehat cara bernegara kita," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Selain itu Margarito menambahkan, Presiden harus memiliki gagasan sendiri. Menurutnya, dalam berdemokrasi, perppu merupakan wewenang istimewa Presiden untuk menyelesaikan keadaan darurat yang nyata. Bukan keadaan yang hipotetik.

"Konsep hal ikhwal mengenai kegentingan yang memaksa itu hipotetik. Jadi kalau kita salah treat itu bisa jadi kita menciptakan diktaktor baru melalui perppu," ujarnya.

Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (perppu). Namun hal itu tidak terjadi hari ini.

"Tidak ada yang genting. Karena kan UU KPK ada. Tdak ada kekosongan hukum dan saat ini KPK bekerja. Lalu apanya yang genting? Apa UU baru ini tidak mengakibatkan UU KPK yang dulu rontok dan KPK bubar? Kan tidak. Jadi apanya yang genting? Tidak ada," ujarnya.

Untuk itu sekali lagi Margarito menegaskan, tidak ada alasan untuk menerbitkan perppu. "Tetap memang Presiden mesti keluar dengan gagasan dan pikiran rasional sehingga semua orang dapat menilai (UU KPK) masuk akal. Ia harus menuntun orang dengan pikiran-pikiran hebat. Tidak boleh kemudian diserahkan kepada pembantunya saja," tandasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3121 seconds (0.1#10.140)