Ketua Komisi II DPR Ingin Evaluasi MK, Arteria PDIP: Segeralah Tobat Nasuha!

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 17:54 WIB
loading...
A A A
Politikus Partai Golkar ini mencontohkan soal sengketa pemilu, terutama pilkada yang juga ditangani MK. "Padahal judul lembaganya adalah Mahkamah Konstitusi, tugasnya adalah mereview UU yang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga masuk pada hal-hal teknis," ujarnya.

"Di samping itu banyak putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya pemerintah dan DPR, tapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ke-3," tambahnya.

DPR akan melakukan perubahan hierarki tata urutan peraturan perundang-udangan. Apalagi keputusan MK ini bersifat final dan mengikat.

"Akibatnya putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis seperti halnya dengan putusan kemarin. Tetapi, ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan. Karena itu, kita perlu melakukan penyempurnaan semua sistem baik pemilu, kelembagan, hingga ketatanegaraan," kata Doli.
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)