Ketua Komisi II DPR Ingin Evaluasi MK, Arteria PDIP: Segeralah Tobat Nasuha!

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 17:54 WIB
loading...
Ketua Komisi II DPR...
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan tak sepakat dengan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang ingin mengevaluasi MK. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan tak sepakat dengan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang ingin mengevaluasi Mahkamah Konstitusi (MK) . Dia menilai sangat tak tepat bila merevisi UU MK saat ini.

"Apalagi di saat MK dalam posisi menegakkan demokrasi, mengawal konstitusi," ujar Arteria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Menurut dia, revisi UU MK sangat berisiko dilakukan saat ini. Dia mewanti-wanti agar Ketua Komisi II DPR tak menimbulkan gejolak baru lantaran hendak merevisi UU MK.



Anggota Baleg DPR ini mengingatkan perubahan UU yang sensitif harus dilakukan dengan penuh kecermatan dan penuh kekhidmatan.

Dia juga mengingatkan seluruh pihak harus sensitif terhadap rasa keadilan dan situasi saat ini. "Sekarang ini kita terjadi suatu fakta putusan MK yang menjadikan demokrasi terbuka lebar. Dan itulah yang diinginkan rakyat. Atas dasar itu kita melakukan penyikapan untuk merevisi UU MK, ini yang kita pertanyakan," kata Arteria.

"Saya menyarankan saat ini kita melakukan tobat nasuha. Semuanya tobat, presidennya tobat ya DPR-nya juga tobat. Rakyat memberikan kesempatan untuk kita kembali, kita semua ini kembali untuk berbuat baik, apa? Buat undang-undang dengan benar, dengan prosedural, dengan penuh kecermatan, penuh kekhidmatan," tambahnya.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung berencana mengevaluasi MK. Rencana itu menyusul MK yang dinilai melampaui kewenangan.

"Menurut saya, MK terlalu banyak urusan dikerjakan yang sebetulnya bukan urusan MK," kata Doli yang dikutip, Jumat (30/8/2024).

Selain mengevaluasi MK, dia juga ingin mengevaluasi sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan.

Politikus Partai Golkar ini mencontohkan soal sengketa pemilu, terutama pilkada yang juga ditangani MK. "Padahal judul lembaganya adalah Mahkamah Konstitusi, tugasnya adalah mereview UU yang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga masuk pada hal-hal teknis," ujarnya.

"Di samping itu banyak putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya pemerintah dan DPR, tapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ke-3," tambahnya.

DPR akan melakukan perubahan hierarki tata urutan peraturan perundang-udangan. Apalagi keputusan MK ini bersifat final dan mengikat.

"Akibatnya putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis seperti halnya dengan putusan kemarin. Tetapi, ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan. Karena itu, kita perlu melakukan penyempurnaan semua sistem baik pemilu, kelembagan, hingga ketatanegaraan," kata Doli.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)