Dirut PT Timah Didakwa Tampung Hasil Penambangan Ilegal, Rugikan Negara Rp300 Triliun
Senin, 26 Agustus 2024 - 23:02 WIB
loading...
Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani didakwa melakukan kerja sama dan menampung hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani didakwa melakukan kerja sama dan menampung hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp300 triliun.
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan dengan terdakwa Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa M.B Gunawan.
Baca juga: Sandra Dewi Disindir soal Transformasi Hidup, Pengusaha Timah vs Manusia Timah
"Terdakwa Emil Ermindra bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar, telah melaksanakan kerja sama antara PT Timah Tbk dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," ujar JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).
Jaksa melanjutkan Mochtar dan Emil menyalahgunakan jabatannya sebagai petinggi PT Timah dengan mendirikan CV Salsabila Utama untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah demi mendapatkan keuntungan pribadi. CV Salsabila meraup keuntungan hampir Rp1 Triliun.
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan dengan terdakwa Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa M.B Gunawan.
Baca juga: Sandra Dewi Disindir soal Transformasi Hidup, Pengusaha Timah vs Manusia Timah
"Terdakwa Emil Ermindra bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar, telah melaksanakan kerja sama antara PT Timah Tbk dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," ujar JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).
Jaksa melanjutkan Mochtar dan Emil menyalahgunakan jabatannya sebagai petinggi PT Timah dengan mendirikan CV Salsabila Utama untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah demi mendapatkan keuntungan pribadi. CV Salsabila meraup keuntungan hampir Rp1 Triliun.
Lihat Juga :