BPIP Rekomendasikan Pembentukan UU Etika Kepresidenan
Rabu, 28 Agustus 2024 - 15:53 WIB
loading...
A
A
A
Bentuk penyalahgunaan yang lebih serius adalah manipulasi terhadap sistem hukum baik pada tatanan legislasi hingga proses law enforcement atau penegakan hukum.
Pada titik ini, substansi hukum yang seharusnya menjunjung etika moralitas, justru dijauhkan dari nilai-nilai etika.
“Ada persoalan besar bahwa hukum dituhankan dan dianggap lebih tinggi dari etik, ini jelas terbalik,” ujar Pakar Hukum STH Jentera Bivitri Susanti.
Begitu pula dengan proses legislasi yang seharusnya melibatkan partisipasi publik justru dilakukan secara tertutup dan tanpa transparansi.
“Etika harusnya jadi kompas moral dari penyelengara negara untuk menjaga integritas dan kepercayaan rakyat. Mereka juga harus teguh dalam perilaku etis, sekarang dipamerkan cara pengambilan keputusan yang tidak etis,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo.
Selain itu, proses legislasi juga dilakukan tanpa adanya naskah akademis yang kritis dan mendalam hingga terdapat istilah DPR lebih berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rezim bukan Dewan Perwakilan Rakyat. Belum lagi dengan independensi lembaga peradilan yang juga ikut terdegradasi.
"Pada akhirnya hukum tidak lagi mampu melindungi hak-hak asasi manusia dan kepentingan publik secara adil, tetapi justru dimanfaatkan untuk memperkuat kekuasaan politik," ucapnya.
Hal ini berujung juga pada kualitas demokrasi yang semakin tergerus. Berkaca dari data The Economist Intelligence Unit (EIU) pada 2024 misalnya, Indonesia termasuk dalam kategori demokrasi cacat atau flawed democracy dengan skor 6,53 dan berada di peringkat ke-56 dunia, turun 2 peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“flawed democracy menjadi situasi kita. Mekanisme elektoral yang jadi syarat prosedural demokrasi dan kebebasan sipil tetaplah belum cukup kokoh karena menghadapi oligarki di level atas, tapi di bawah rakyat menghadapi intoleransi akibat proses politik itu,” jelas tokoh agama dan ahli Etika yang juga pengajar di STF Driyarkara Martin L Sinaga.
Beberapa catatan krusial dengan penilaian rendah dalam indeks tersebut berkaitan dengan budaya politik 4,38 dan kebebasan sipil 5,29. Sementara itu, berdasar data Freedom House 2024, Indonesia termasuk dalam kategori partly free dengan nilai 57/100, turun 1 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
“Demokrasi berkorelasi positif dengan indeks ekonomi dan sosial. Kalau mau ketimpangan menurun maka harus demokrasinya diutamakan. Hari ini Indonesia demokrasinya lemah dan ekonominya stagnasi,” ujar Pakar politik yang memimpin Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 2022-2023 Andi Widjajanto.
Pada titik ini, substansi hukum yang seharusnya menjunjung etika moralitas, justru dijauhkan dari nilai-nilai etika.
“Ada persoalan besar bahwa hukum dituhankan dan dianggap lebih tinggi dari etik, ini jelas terbalik,” ujar Pakar Hukum STH Jentera Bivitri Susanti.
Begitu pula dengan proses legislasi yang seharusnya melibatkan partisipasi publik justru dilakukan secara tertutup dan tanpa transparansi.
“Etika harusnya jadi kompas moral dari penyelengara negara untuk menjaga integritas dan kepercayaan rakyat. Mereka juga harus teguh dalam perilaku etis, sekarang dipamerkan cara pengambilan keputusan yang tidak etis,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo.
Selain itu, proses legislasi juga dilakukan tanpa adanya naskah akademis yang kritis dan mendalam hingga terdapat istilah DPR lebih berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rezim bukan Dewan Perwakilan Rakyat. Belum lagi dengan independensi lembaga peradilan yang juga ikut terdegradasi.
"Pada akhirnya hukum tidak lagi mampu melindungi hak-hak asasi manusia dan kepentingan publik secara adil, tetapi justru dimanfaatkan untuk memperkuat kekuasaan politik," ucapnya.
Hal ini berujung juga pada kualitas demokrasi yang semakin tergerus. Berkaca dari data The Economist Intelligence Unit (EIU) pada 2024 misalnya, Indonesia termasuk dalam kategori demokrasi cacat atau flawed democracy dengan skor 6,53 dan berada di peringkat ke-56 dunia, turun 2 peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“flawed democracy menjadi situasi kita. Mekanisme elektoral yang jadi syarat prosedural demokrasi dan kebebasan sipil tetaplah belum cukup kokoh karena menghadapi oligarki di level atas, tapi di bawah rakyat menghadapi intoleransi akibat proses politik itu,” jelas tokoh agama dan ahli Etika yang juga pengajar di STF Driyarkara Martin L Sinaga.
Beberapa catatan krusial dengan penilaian rendah dalam indeks tersebut berkaitan dengan budaya politik 4,38 dan kebebasan sipil 5,29. Sementara itu, berdasar data Freedom House 2024, Indonesia termasuk dalam kategori partly free dengan nilai 57/100, turun 1 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
“Demokrasi berkorelasi positif dengan indeks ekonomi dan sosial. Kalau mau ketimpangan menurun maka harus demokrasinya diutamakan. Hari ini Indonesia demokrasinya lemah dan ekonominya stagnasi,” ujar Pakar politik yang memimpin Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 2022-2023 Andi Widjajanto.
Lihat Juga :