BPIP Rekomendasikan Pembentukan UU Etika Kepresidenan
Rabu, 28 Agustus 2024 - 15:53 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan FGD tersebut, BPIP memberikan rekomendasi mengatasi problematika etika penyelenggara negara yakni, perlu dibentuk UU Lembaga Kepresidenan yang mengatur mengenai pokok-pokok beretika.
Alasannya adalah lembaga eksekutif di bawah presiden, legislatif dan yudikatif telah memiliki regulasi etikanya masing-masing misalnya di legislatif ada UU MD3, di Yudikatif ada UU MK, MA, KY dan di Eksekutif ada UU Kementerian Negara, Watimpres, TNI, Polri dan lain-lain, sedangkan di lembaga kepresidenan belum ada.
"Proses legislasi harus berkualitas dengan naskah akademik yang mendalam, mengutamakan proses yang transparan dan inklusif, serta melibatkan partisipasi publik yang lebih luas," katanya.
Kemudian, memperkuat struktur dengan mengembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lembaga independen dan imparsial.
"Memperkuat independensi dan imparsialitas lembaga peradilan serta memperbaiki institusi kepolisian menjadi lembaga penegak hukum dan keadilan, bukan sekadar penjaga ketertiban," katanya.
Di politik, perlu perombakan sistem pada partai politik (parpol) sehingga kaderisasi partai politik memiliki ruh yang menjunjung tinggi etika dan moralitas.
"Partai politik juga harus dibiayai oleh negara dengan syarat bahwa partai-partai politik harus memenuhi syarat yang ketat dan pentingnya kaderisasi partai-partai politik sehingga memiliki ideologi yang jelas," katanya.
Di bidang pendidikan, materi Pendidikan Pancasila agar berbasis hak dan nilai masyarakat bukan sekedar mengutamakan pengajaran normatif, simbolis seperti hormat bendera sikap seremonial.
"BPIP juga harus menyuarakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan praksis dan menyuarakan kebenaran, bukan lembaga dogmatis, yang hanya bertugas sosialisasi, tetapi lembaga yang menyuarakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," paparnya.
Penyelenggara negara harus mengacu pada TAP MPR No. VI Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tujuan untuk menciptakan tatanan etika yang kuat di berbagai aspek kehidupan dan mencegah terulangnya kembali penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum yang terjadi pada masa lalu.
Alasannya adalah lembaga eksekutif di bawah presiden, legislatif dan yudikatif telah memiliki regulasi etikanya masing-masing misalnya di legislatif ada UU MD3, di Yudikatif ada UU MK, MA, KY dan di Eksekutif ada UU Kementerian Negara, Watimpres, TNI, Polri dan lain-lain, sedangkan di lembaga kepresidenan belum ada.
"Proses legislasi harus berkualitas dengan naskah akademik yang mendalam, mengutamakan proses yang transparan dan inklusif, serta melibatkan partisipasi publik yang lebih luas," katanya.
Kemudian, memperkuat struktur dengan mengembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lembaga independen dan imparsial.
"Memperkuat independensi dan imparsialitas lembaga peradilan serta memperbaiki institusi kepolisian menjadi lembaga penegak hukum dan keadilan, bukan sekadar penjaga ketertiban," katanya.
Di politik, perlu perombakan sistem pada partai politik (parpol) sehingga kaderisasi partai politik memiliki ruh yang menjunjung tinggi etika dan moralitas.
"Partai politik juga harus dibiayai oleh negara dengan syarat bahwa partai-partai politik harus memenuhi syarat yang ketat dan pentingnya kaderisasi partai-partai politik sehingga memiliki ideologi yang jelas," katanya.
Di bidang pendidikan, materi Pendidikan Pancasila agar berbasis hak dan nilai masyarakat bukan sekedar mengutamakan pengajaran normatif, simbolis seperti hormat bendera sikap seremonial.
"BPIP juga harus menyuarakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan praksis dan menyuarakan kebenaran, bukan lembaga dogmatis, yang hanya bertugas sosialisasi, tetapi lembaga yang menyuarakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," paparnya.
Penyelenggara negara harus mengacu pada TAP MPR No. VI Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tujuan untuk menciptakan tatanan etika yang kuat di berbagai aspek kehidupan dan mencegah terulangnya kembali penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum yang terjadi pada masa lalu.
(cip)
Lihat Juga :