Menkumham Yasonna Laoly Pamit Mundur ke DPR Sejak Seminggu Lalu

Sabtu, 28 September 2019 - 07:35 WIB
Menkumham Yasonna Laoly Pamit Mundur ke DPR Sejak Seminggu Lalu
Menkumham Yasonna Laoly Pamit Mundur ke DPR Sejak Seminggu Lalu
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah mengajukan mundur ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yasonna mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Utara.

Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo membenarkan terkait pengunduran diri Yasonna. Bahkan, sejak beberapa hari lalu sebelum pengesahan sejumlah undang-undang di DPR yang menuai kontroversi, Firman mengaku telah diajak bicara secara langsung oleh Yasonna terkait rencananya mundur.

"Memang sesuai ketentuan undang-undang bahwa untuk seorang menteri tidak boleh rangkap jabatan. Kan masa jabatan menteri sebentar lagi sudah selesai dan dia sekarang sudah terpilih sebagai anggota DPR. Semingguan lalu sebelum pengesahan RUU dia sudah ngomong ke saya kalau mau mundur" ujar Politikus Partai Golkar ini ketika dihubungi SINDOnews, Jumat (27/9/2019).

Firman juga memastikan bahwa pengunduran diri Yasonna tidak ada kaitannya dengan polemik pembahasan sejumlah UU yang menjadi polemik dan mendapatkan atensi publik. "Ya memang mekanismenya begitu, jadi tak ada kaitannya. Kan kalau nanti dia tidak mengundurkan diri, dia tidak bisa dilantik menjadi anggota DPR. Kan dia tidak ada jaminan akan diangkat kembali sebagai menteri. Kalau enggak mundur kan dua-duanya hilang. Nah kalau nanti dia jadi menteri lagi maka dia harus mengundurkan diri dari DPR. Itu mekanismenya," paparnya.

Dijelaskan Firman, pelantikan anggota DPR tidak bisa ditunda kecuali calon terpilih itu sedang sakit. "Kecuali dia dalam keadaan sakit dia bisa ditunda," katanya.

Bagaimana dengan kursi Menkumkam yang ditinggalkan Yasonna di tengah berbagai persoalan hukum yang menghangat belakangan ini sehingga membutuhkan perhatian lebih? Firman mengatakan Presiden Jokowi bisa saja nanti mengangkat pelaksana tugas (plt) menteri seperti yang dilakukan untuk mengisi pos Menteri Pemuda dan Olahraga yang ditinggalkan Imam Nahrawi karena tersangkut kasus hukum.

"Ya nanti kan ada plt. Kan ini tinggal beberapa hari saja," ucapnya.

Firman menyadari bahwa bagi orang yang tidak mengerti mekanismenya, pengunduran diri Menkumham bisa saja dimaknai atau berspekulasi karena buntut dari polemik berbagai UU belakangan ini, khususnya revisi UU KPK dan RUU KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5820 seconds (0.1#10.140)