Kementerian Kelautan dan Perikanan Berhentikan Dirjen Perikanan Tangkap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberhentikan Zulficar Mochtar dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP. Pemberhentian tersebut terhitung mulai Senin, 13 Juli 2020.
"Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan JPT Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan," jelas Karo Humas dan KLN Agung Tri Prasetyo, Rabu, (15/7/2020). (Baca juga: KKP Targetkan Produksi Budidaya Lobster Naik Tujuh Kali Lipat)
Agung menjelaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah salah satu kementerian yang memiliki tugas mengelola sumber daya alam Indonesia, khususnya sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia. Upaya menjalankan tugas strategis ini ditempuh salah satunya melalui manajemen pegawai negeri sipil yang akuntabel, transparan, dan berbasis sistim merit. (Baca juga: Ekspor dan Kuota Tangkap Benih Lobster Harus Dikendalikan)
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 106 bahwa Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden. ”Maka sejak Senin, 13 Juli 2020 Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP,” ucapnya.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
"Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan JPT Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan," jelas Karo Humas dan KLN Agung Tri Prasetyo, Rabu, (15/7/2020). (Baca juga: KKP Targetkan Produksi Budidaya Lobster Naik Tujuh Kali Lipat)
Agung menjelaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah salah satu kementerian yang memiliki tugas mengelola sumber daya alam Indonesia, khususnya sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia. Upaya menjalankan tugas strategis ini ditempuh salah satunya melalui manajemen pegawai negeri sipil yang akuntabel, transparan, dan berbasis sistim merit. (Baca juga: Ekspor dan Kuota Tangkap Benih Lobster Harus Dikendalikan)
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 106 bahwa Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden. ”Maka sejak Senin, 13 Juli 2020 Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP,” ucapnya.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
(cip)