8 Caleg DPR RI Terpilih Diganti, KPU: Ada yang Terjerat Pidana

Senin, 26 Agustus 2024 - 07:03 WIB
loading...
8 Caleg DPR RI Terpilih...
KPU menetapkan 580 calon legislatif (caleg) terpilih DPR dari kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 580 calon legislatif (caleg) terpilih DPR dari kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, KPU menyebut ada 8 caleg yang harus diganti karena berbagai hal di antaranya, meninggal dunia hingga terjerat pidana.

Digantinya 8 caleg itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1208 tahun 2024. Keputusan itu kemudian dibacakan oleh komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

"Memutuskan menetapkan keputusan Pemilihan Umum tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Idham.



Adapun, dalam agenda penetapan caleg DPR RI periode 2024-2029 itu dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai politik dan stakeholders terkait lainnya.

Berikut daftar caleg DPR RI yang digantikan:

1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra

Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri

2. Dapil Jawa Barat III dari Partai Golkar

Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
Efisiensi Anggaran:...
Efisiensi Anggaran: KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar
Partai Perindo Bakal...
Partai Perindo Bakal Jalin Kerja Sama dengan KPU di Level Pusat dan Daerah
Pelantikan Kepala Daerah...
Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR Panggil Mendagri, hingga KPU Pekan Depan
Hasil Pilgub di 21 Provinsi...
Hasil Pilgub di 21 Provinsi Tidak Digugat ke MK, Ini Daftar Lengkapnya
Perindo Minta DPR-KPU...
Perindo Minta DPR-KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold
Terima 209 Permohonan...
Terima 209 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, MK: 2 Gugatan Masuk Tingkat Provinsi
Tok! Komisi II DPR Bersama...
Tok! Komisi II DPR Bersama KPU, Bawalu, dan DKPP Sepakat PSU Digelar 27 Agustus 2025
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
56 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
8 PTN yang Membuka Jalur...
8 PTN yang Membuka Jalur Khusus Tahfiz Al-Quran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved