Revolusi dengan Hukum Mungkinkah?

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:10 WIB
loading...
Revolusi dengan Hukum...
Romli Atmasasmita. Foto/SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita

ISTILAHrevolusi dalam referensi hukum tidak dikenal bahkan dipandang sesuatu hal yang ditabukan; pernah juga diucapkan oleh Bung Karno, "met die juristen jiy ken niet revolutie maken (bhs Bld)", artinya dengan para ahli hukum kamu tidak dapat melakukan revolusi. Pernyataan Bung Karno memang benar dan diakui dalam Sejarah hukum kecuali sejarah perjuangan bangsa-bangsa untuk merebut kemerdekaan dan bebas dari kolonialisme yang telah terjadi pada abad 17 s.d. abad 18.

Revolusi harus disertai tindakan-tindakan kekerasan bahkan dihalalkan melanggar UUD dan undang-undang. Revolusi terhadap pemerintahan yang sah dikenal dengan sebutan makar yang diancam dengan pidana penjara mati atau seumur hidup sebagaimana telah ditentukan dalam Buku II Bab I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara, Pasal 104 yang menyatakan, Makar dengan maksud untuk membunuh atay merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden/wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

Hukum sejatinya memiliki karakter kesepakatan untuk mengutamakan kepatuhan setiap orang terhadap apa yang telah disepakati. Kesepakan dimaksud adalah, sepakat untuk saling menimbang rasa/tenggang rasa dan tidak merugikan pihak satu sama lain sesama warga masyarakat.

Kesepakatan untuk bersama-sama mematuhi aturan/norma diwujudkan dalam bentuk suatu UU yang dihasilkan Badan Legislatif bekerja sama dengan pemerintah. Mengapa harus juga ikut serta badan legislatif? Disebabkan badan legislatif terdiri dari orang-orang yang telah dipilih oleh rakyat untuk mewakili kepentingan rakyat-bukan kelompok atau golongan atau partai, sehingga anggota badan legislative dipercaya membuat suatu UU bekerjasama dengan pemerintah.

Mengapa Pemerintah ikut serta? Disebabkan pemerintah terdiri dari orang-orang yang ditunjuk/diangkat oleh pimpinan pemerintahan yaitu presiden, seorang yang dipilih rakyat melalui pemilihan umum sehingga kedudukan seorang presiden adalah mengemban amanat 270 juta rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk bekerja mengabdi untuk dan demi kepentingan rakyatnya bukan keluarganya atau kroninya.

Penjelasan tersebut di atas memberikan makna bahwa. kesepakatan antara sesame anggota Masyarakat diambil alih oleh negara dan dilaksanakan oleh Lembaga kekuasaan legislative dan yudikatif. Sehingga dalam negara hukum telah terobsesi jika terjadi perselisihan antara anggota Masyarakat serta merta menjadi urusan negara yang sejatinya tidak harus demikian.

Pertanyaan berikut yang lebih menarik untuk dikaji adalah,bagaimana jika seorang anggota badan legislatif atau seorang presiden tidak melaksanakan mandat yang telah dipercayakan oleh rakyatnya dan kemudian melanggar sumpah jabatannya?

Di dalam UU MK Nomor 24 tahun 2003 telah diatur syarat pemberhentian presiden/wakil presiden dari jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 80 ayat (1), mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden Pemohon adalah DPR. (2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai dugaan: a. Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau b. Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya di dalam Pasal 83 (1) dinyatakan sebagai berikut: Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. (2) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, amar putusan menyatakan membenarkan pendapat DPR.

(3) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

Selanjutnya pernohonan pemberhentian prresiden/wakil presiden tersebut wajib diputus paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan dicatat dalam buku Register. Revolusi dalam hukum hanya dapat terjadi dalam pemikiran tentang hukum yang disebut eterobosan hukum-legal breakthrough-sebagai lawan dari pemikiran klasik-legal positivism-positivisme hukum. Pemikiran hukum pertama dilandaskan aliran sociological jurisprudence dan critical legal theory sedangkan pemikiran hukum konsevatif dilandaskan pada aliran legalistik dan postivisme hukum.

Terobosan hukum dimaksudkan untuk memberikan pencerahan kepada Masyarakat agar dapat memberikan pendapatnya dengan bebas tanpa ada kekhawatiran menjadi korban kekuasaan tidak hanya mewajibkan kepatuhan Masyarakat semata-mata. Dalam wujud yang konkret terobosan hukum dapat dimulai dari para ahli hukum guru besar hukum dan anggota badan legislatif yang berpikir hukum untuk asyarakat bukan untuk kekuasaan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1354 seconds (0.1#10.140)