Revolusi dengan Hukum Mungkinkah?

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:10 WIB
loading...
Revolusi dengan Hukum...
Romli Atmasasmita. Foto/SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita

ISTILAHrevolusi dalam referensi hukum tidak dikenal bahkan dipandang sesuatu hal yang ditabukan; pernah juga diucapkan oleh Bung Karno, "met die juristen jiy ken niet revolutie maken (bhs Bld)", artinya dengan para ahli hukum kamu tidak dapat melakukan revolusi. Pernyataan Bung Karno memang benar dan diakui dalam Sejarah hukum kecuali sejarah perjuangan bangsa-bangsa untuk merebut kemerdekaan dan bebas dari kolonialisme yang telah terjadi pada abad 17 s.d. abad 18.

Revolusi harus disertai tindakan-tindakan kekerasan bahkan dihalalkan melanggar UUD dan undang-undang. Revolusi terhadap pemerintahan yang sah dikenal dengan sebutan makar yang diancam dengan pidana penjara mati atau seumur hidup sebagaimana telah ditentukan dalam Buku II Bab I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara, Pasal 104 yang menyatakan, Makar dengan maksud untuk membunuh atay merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden/wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

Hukum sejatinya memiliki karakter kesepakatan untuk mengutamakan kepatuhan setiap orang terhadap apa yang telah disepakati. Kesepakan dimaksud adalah, sepakat untuk saling menimbang rasa/tenggang rasa dan tidak merugikan pihak satu sama lain sesama warga masyarakat.

Kesepakatan untuk bersama-sama mematuhi aturan/norma diwujudkan dalam bentuk suatu UU yang dihasilkan Badan Legislatif bekerja sama dengan pemerintah. Mengapa harus juga ikut serta badan legislatif? Disebabkan badan legislatif terdiri dari orang-orang yang telah dipilih oleh rakyat untuk mewakili kepentingan rakyat-bukan kelompok atau golongan atau partai, sehingga anggota badan legislative dipercaya membuat suatu UU bekerjasama dengan pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
6 Fakta Pasukan Garda...
6 Fakta Pasukan Garda Revolusi yang Loyal pada Khamenei
Rusia Blak-blakan Barat...
Rusia Blak-blakan Barat Berupaya Hancurkan Iran Lewat Revolusi Warna
Tak Seperti Militer...
Tak Seperti Militer Venezuela, Garda Revolusi Tetap Setia kepada Khamenei
Rekomendasi
Mercedes-Benz Luncurkan...
Mercedes-Benz Luncurkan eActros Lowliner, Truk Logistik Jarak Jauh
ChatGPT Jadi Aplikasi...
ChatGPT Jadi Aplikasi Tercepat Mencapai 1 Miliar Pengguna di Seluruh Dunia
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Berita Terkini
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved