Revolusi dengan Hukum Mungkinkah?
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:10 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/SINDOnews
A
A
A
Romli Atmasasmita
ISTILAHrevolusi dalam referensi hukum tidak dikenal bahkan dipandang sesuatu hal yang ditabukan; pernah juga diucapkan oleh Bung Karno, "met die juristen jiy ken niet revolutie maken (bhs Bld)", artinya dengan para ahli hukum kamu tidak dapat melakukan revolusi. Pernyataan Bung Karno memang benar dan diakui dalam Sejarah hukum kecuali sejarah perjuangan bangsa-bangsa untuk merebut kemerdekaan dan bebas dari kolonialisme yang telah terjadi pada abad 17 s.d. abad 18.
Revolusi harus disertai tindakan-tindakan kekerasan bahkan dihalalkan melanggar UUD dan undang-undang. Revolusi terhadap pemerintahan yang sah dikenal dengan sebutan makar yang diancam dengan pidana penjara mati atau seumur hidup sebagaimana telah ditentukan dalam Buku II Bab I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara, Pasal 104 yang menyatakan, Makar dengan maksud untuk membunuh atay merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden/wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Hukum sejatinya memiliki karakter kesepakatan untuk mengutamakan kepatuhan setiap orang terhadap apa yang telah disepakati. Kesepakan dimaksud adalah, sepakat untuk saling menimbang rasa/tenggang rasa dan tidak merugikan pihak satu sama lain sesama warga masyarakat.
Kesepakatan untuk bersama-sama mematuhi aturan/norma diwujudkan dalam bentuk suatu UU yang dihasilkan Badan Legislatif bekerja sama dengan pemerintah. Mengapa harus juga ikut serta badan legislatif? Disebabkan badan legislatif terdiri dari orang-orang yang telah dipilih oleh rakyat untuk mewakili kepentingan rakyat-bukan kelompok atau golongan atau partai, sehingga anggota badan legislative dipercaya membuat suatu UU bekerjasama dengan pemerintah.
ISTILAHrevolusi dalam referensi hukum tidak dikenal bahkan dipandang sesuatu hal yang ditabukan; pernah juga diucapkan oleh Bung Karno, "met die juristen jiy ken niet revolutie maken (bhs Bld)", artinya dengan para ahli hukum kamu tidak dapat melakukan revolusi. Pernyataan Bung Karno memang benar dan diakui dalam Sejarah hukum kecuali sejarah perjuangan bangsa-bangsa untuk merebut kemerdekaan dan bebas dari kolonialisme yang telah terjadi pada abad 17 s.d. abad 18.
Revolusi harus disertai tindakan-tindakan kekerasan bahkan dihalalkan melanggar UUD dan undang-undang. Revolusi terhadap pemerintahan yang sah dikenal dengan sebutan makar yang diancam dengan pidana penjara mati atau seumur hidup sebagaimana telah ditentukan dalam Buku II Bab I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara, Pasal 104 yang menyatakan, Makar dengan maksud untuk membunuh atay merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden/wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Hukum sejatinya memiliki karakter kesepakatan untuk mengutamakan kepatuhan setiap orang terhadap apa yang telah disepakati. Kesepakan dimaksud adalah, sepakat untuk saling menimbang rasa/tenggang rasa dan tidak merugikan pihak satu sama lain sesama warga masyarakat.
Kesepakatan untuk bersama-sama mematuhi aturan/norma diwujudkan dalam bentuk suatu UU yang dihasilkan Badan Legislatif bekerja sama dengan pemerintah. Mengapa harus juga ikut serta badan legislatif? Disebabkan badan legislatif terdiri dari orang-orang yang telah dipilih oleh rakyat untuk mewakili kepentingan rakyat-bukan kelompok atau golongan atau partai, sehingga anggota badan legislative dipercaya membuat suatu UU bekerjasama dengan pemerintah.