Revolusi dengan Hukum Mungkinkah?

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:10 WIB
loading...
Revolusi dengan Hukum...
Romli Atmasasmita. Foto/SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita

ISTILAHrevolusi dalam referensi hukum tidak dikenal bahkan dipandang sesuatu hal yang ditabukan; pernah juga diucapkan oleh Bung Karno, "met die juristen jiy ken niet revolutie maken (bhs Bld)", artinya dengan para ahli hukum kamu tidak dapat melakukan revolusi. Pernyataan Bung Karno memang benar dan diakui dalam Sejarah hukum kecuali sejarah perjuangan bangsa-bangsa untuk merebut kemerdekaan dan bebas dari kolonialisme yang telah terjadi pada abad 17 s.d. abad 18.

Revolusi harus disertai tindakan-tindakan kekerasan bahkan dihalalkan melanggar UUD dan undang-undang. Revolusi terhadap pemerintahan yang sah dikenal dengan sebutan makar yang diancam dengan pidana penjara mati atau seumur hidup sebagaimana telah ditentukan dalam Buku II Bab I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara, Pasal 104 yang menyatakan, Makar dengan maksud untuk membunuh atay merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden/wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

Hukum sejatinya memiliki karakter kesepakatan untuk mengutamakan kepatuhan setiap orang terhadap apa yang telah disepakati. Kesepakan dimaksud adalah, sepakat untuk saling menimbang rasa/tenggang rasa dan tidak merugikan pihak satu sama lain sesama warga masyarakat.

Kesepakatan untuk bersama-sama mematuhi aturan/norma diwujudkan dalam bentuk suatu UU yang dihasilkan Badan Legislatif bekerja sama dengan pemerintah. Mengapa harus juga ikut serta badan legislatif? Disebabkan badan legislatif terdiri dari orang-orang yang telah dipilih oleh rakyat untuk mewakili kepentingan rakyat-bukan kelompok atau golongan atau partai, sehingga anggota badan legislative dipercaya membuat suatu UU bekerjasama dengan pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
6 Fakta Pasukan Garda...
6 Fakta Pasukan Garda Revolusi yang Loyal pada Khamenei
Rusia Blak-blakan Barat...
Rusia Blak-blakan Barat Berupaya Hancurkan Iran Lewat Revolusi Warna
Tak Seperti Militer...
Tak Seperti Militer Venezuela, Garda Revolusi Tetap Setia kepada Khamenei
Rekomendasi
Kabar Duka, Komedian...
Kabar Duka, Komedian Temon Meninggal Dunia
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved