573 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Begini Analisa Kasusnya
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 08:46 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan analisa KY, pelanggaran teknis yudisial diidentifikasi sebagai pintu masuk untuk melakukan pelanggaran berikutnya oleh hakim. "Pelanggaran teknis yudisial dan etika murni itu menyerempet-nyerempet," ucapnya.
Dia telah lama mempelajari perilaku hakim. Hasilnya dia mengkategorikan hakim dalam tiga tipe yaitu tipe A yang berisi hakim putih atau hakim yang memutuskan perkara sesuai fakta persidangan secara benar dan hakim tidak mau menerima uang dari siapa pun yang berperkara.
"Jadi misalnya ada yang menang, hakim putih itu diberi ucapan terima kasih, tidak mau dia," tuturnya.
Kemudian tipe B berisi hakim yang memutus perkara sesuai fakta persidangan tapi menerima imbalan terima kasih dari pihak tertentu. Sedangkan tipe C berisi hakim yang bekerja sesuai pesanan. "Akan tetapi hakim tipe C ini sudah berkuranglah," katanya.
Komisi Yudisial punya keterbatasan untuk menegakkan integritas hakim karena hasil kerjanya hanya bersifat rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA). Sedangkan keputusan akhir terhadap hakim yang melanggar peraturan ditegakkan di internal MA.
Dia telah lama mempelajari perilaku hakim. Hasilnya dia mengkategorikan hakim dalam tiga tipe yaitu tipe A yang berisi hakim putih atau hakim yang memutuskan perkara sesuai fakta persidangan secara benar dan hakim tidak mau menerima uang dari siapa pun yang berperkara.
"Jadi misalnya ada yang menang, hakim putih itu diberi ucapan terima kasih, tidak mau dia," tuturnya.
Kemudian tipe B berisi hakim yang memutus perkara sesuai fakta persidangan tapi menerima imbalan terima kasih dari pihak tertentu. Sedangkan tipe C berisi hakim yang bekerja sesuai pesanan. "Akan tetapi hakim tipe C ini sudah berkuranglah," katanya.
Komisi Yudisial punya keterbatasan untuk menegakkan integritas hakim karena hasil kerjanya hanya bersifat rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA). Sedangkan keputusan akhir terhadap hakim yang melanggar peraturan ditegakkan di internal MA.
Lihat Juga :