KPU Pastikan Jalani Putusan MK, PKPU Bakal Diubah Sebelum Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:20 WIB
loading...
KPU memastikan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. PKPU bakal disiapkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
“Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” kata Ketua KPU Mochammad Afifudin saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Kendati demikian, Afifuddin mengungkapkan, KPU akan mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Rencananya, kata Afif, konsultasi dengan Komisi II DPR yang merupakan prosedur untuk menindaklanjuti putusan MK akan dilakukan pada Senin (26/8/2024).
Baca juga: DPR Pastikan RUU Pilkada Tak Berlaku, Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK
“Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” kata Ketua KPU Mochammad Afifudin saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Kendati demikian, Afifuddin mengungkapkan, KPU akan mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Rencananya, kata Afif, konsultasi dengan Komisi II DPR yang merupakan prosedur untuk menindaklanjuti putusan MK akan dilakukan pada Senin (26/8/2024).
Baca juga: DPR Pastikan RUU Pilkada Tak Berlaku, Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK
Lihat Juga :