Dewan Pengawas Jangan Sampai Menimbulkan 'Matahari Kembar' di KPK

Kamis, 19 September 2019 - 07:07 WIB
Dewan Pengawas Jangan Sampai Menimbulkan Matahari Kembar di KPK
Dewan Pengawas Jangan Sampai Menimbulkan 'Matahari Kembar' di KPK
A A A
JAKARTA - DPR secara resmi sudah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu substansi dari revisi UU KPK adalah kehadiran Dewan Pengawas.

Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan, DPR dan pemerintah sepertinya sudah 'kompak' mengenai posisi Dewan Pengawas KPK, hanya tinggal mencari komposisi yang tepat.

"Tentunya yang mendasar adalah tentang tugas dan kewenangannya. Sesuai dengan keberadaannya maka tentu bersifat pengawasan, bukan eksekutif atau pelaksana kerja-kerja teknis," ujar Suparji saat dihubungi SINDOnews, Kamis (19/9/2019).

Selain itu, posisi Dewan Pengawas juga tidak boleh menjadi bagian yang memberi persetujuan, namun hanya memastikan bahwa kerja-kerja KPK sesuai etika dan peraturan UU.

Soal komposisi Dewan Pengawas juga dianggap penting, misalnya berjumlah 5 orang yang diusulkan Presiden dan disetujui oleh DPR.

Namun demikian, Suparji mengingatkan agar keberadaan Dewan Pengawas tidak melemahkan KPK, tetapi harus memperkuat KPK dengan cara memandu dan mengawal agar semangat pemberantasan korupsi sesuai dengan hukum dan tidak malah melanggar HAM.

"Dewan Pengawas tidak boleh menimbulkan matahari kembar di KPK. Untuk itu yang menjadi Dewan Pengawas adalah orang-orang bekerja dengan hati bukan dengan selebrasi atau sensasi. Hati yang ada dalam jiwa KPK adalah keadilan bukan penghukuman untuk popularitas," tukasnya.

Suparji juga mengingatkan agar Dewan Pengawas tidak boleh diisi orang-orang yang mencari pekerjaan. Karena jika hal itu yang terjadi berarti, Dewan Pengawas belum selesai dengan dirinya sendiri, karena membawa urusan pribadi ke ruang publik.

"Dewan Pengawas hendaknya mengejawantah menjadi dewa-dewi keadilan agar bisa mengawasi KPK dengan baik dan benar," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2021 seconds (0.1#10.140)