Ahok Sebut Mengakali Putusan MK Sama Saja Merusak Sistem Ketatanegaraan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP PDIP, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mengatakan mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sama saja merusak sistem ketatanegaraan. Hal itu Ahok sampaikan mencermati penundaan Rapat Paripurna DPR yang membahas RUU Pilkada yang disinyalir akan menabrak Putusan MK.
Adapun, pernyataan tersebut Ahok sampaikan melalui story akun Instagram pribadinya, @basukibtp yang ia unggah Kamis (22/8/2024).
"Melawan/mengakali putusan MK sama saja merusak sistem ketatanegaraan kita. Sekali lagi, sudah sepatutnya semua pihak taat konstitusi yang juga berfungsi menjaga demokrasi Indonesia," ujar Ahok.
Akan hal itu, Ahok menegaskan sudah patutnya semua pihak menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Menurutnya, putusan MK pun harusnya ditaati.
"MK adalah lembaga tinggi yang bertugas mengawal agar Konstitusi tetap diterapkan. Sehingga, sudah seharusnya putusan MK ditaati oleh semua pihak," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) sekaligus rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali untuk menjadwalkan ulang Rapat Paripurna. Hal ini dengan agenda pengesahaan RUU PIlkada.
Mekanisme ini akan ditempuh menyusul keputusan ditundanya pengesahan draf RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) lantaran tidak memenuhi kuorum.
"Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada, sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Kendati demikian, legislator Gerindra itu tidak mengetahui kapan agenda Rapim dan Bamus itu akan digelar. Hal ini dikatakan Dasco saat menjawab apakah memungkinkan jelang pendaftaran Pilkada itu baru akan digelar.
"Ya kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan Rapim dan Bamus, karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," paparnya.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
Adapun, pernyataan tersebut Ahok sampaikan melalui story akun Instagram pribadinya, @basukibtp yang ia unggah Kamis (22/8/2024).
"Melawan/mengakali putusan MK sama saja merusak sistem ketatanegaraan kita. Sekali lagi, sudah sepatutnya semua pihak taat konstitusi yang juga berfungsi menjaga demokrasi Indonesia," ujar Ahok.
Akan hal itu, Ahok menegaskan sudah patutnya semua pihak menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Menurutnya, putusan MK pun harusnya ditaati.
"MK adalah lembaga tinggi yang bertugas mengawal agar Konstitusi tetap diterapkan. Sehingga, sudah seharusnya putusan MK ditaati oleh semua pihak," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) sekaligus rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali untuk menjadwalkan ulang Rapat Paripurna. Hal ini dengan agenda pengesahaan RUU PIlkada.
Mekanisme ini akan ditempuh menyusul keputusan ditundanya pengesahan draf RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) lantaran tidak memenuhi kuorum.
"Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada, sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Kendati demikian, legislator Gerindra itu tidak mengetahui kapan agenda Rapim dan Bamus itu akan digelar. Hal ini dikatakan Dasco saat menjawab apakah memungkinkan jelang pendaftaran Pilkada itu baru akan digelar.
"Ya kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan Rapim dan Bamus, karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," paparnya.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
(kri)