Ahok Sebut Mengakali Putusan MK Sama Saja Merusak Sistem Ketatanegaraan
Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:31 WIB
loading...
Ketua DPP PDIP, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mengatakan mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sama saja merusak sistem ketatanegaraan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP PDIP, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mengatakan mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sama saja merusak sistem ketatanegaraan. Hal itu Ahok sampaikan mencermati penundaan Rapat Paripurna DPR yang membahas RUU Pilkada yang disinyalir akan menabrak Putusan MK.
Adapun, pernyataan tersebut Ahok sampaikan melalui story akun Instagram pribadinya, @basukibtp yang ia unggah Kamis (22/8/2024).Baca juga: Megawati Tegaskan Mengingkari Keputusan MK Sama dengan Pelanggaran Konstitusi
"Melawan/mengakali putusan MK sama saja merusak sistem ketatanegaraan kita. Sekali lagi, sudah sepatutnya semua pihak taat konstitusi yang juga berfungsi menjaga demokrasi Indonesia," ujar Ahok.
Akan hal itu, Ahok menegaskan sudah patutnya semua pihak menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Menurutnya, putusan MK pun harusnya ditaati.
"MK adalah lembaga tinggi yang bertugas mengawal agar Konstitusi tetap diterapkan. Sehingga, sudah seharusnya putusan MK ditaati oleh semua pihak," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) sekaligus rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali untuk menjadwalkan ulang Rapat Paripurna. Hal ini dengan agenda pengesahaan RUU PIlkada.
Mekanisme ini akan ditempuh menyusul keputusan ditundanya pengesahan draf RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) lantaran tidak memenuhi kuorum.
Adapun, pernyataan tersebut Ahok sampaikan melalui story akun Instagram pribadinya, @basukibtp yang ia unggah Kamis (22/8/2024).Baca juga: Megawati Tegaskan Mengingkari Keputusan MK Sama dengan Pelanggaran Konstitusi
"Melawan/mengakali putusan MK sama saja merusak sistem ketatanegaraan kita. Sekali lagi, sudah sepatutnya semua pihak taat konstitusi yang juga berfungsi menjaga demokrasi Indonesia," ujar Ahok.
Akan hal itu, Ahok menegaskan sudah patutnya semua pihak menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Menurutnya, putusan MK pun harusnya ditaati.
"MK adalah lembaga tinggi yang bertugas mengawal agar Konstitusi tetap diterapkan. Sehingga, sudah seharusnya putusan MK ditaati oleh semua pihak," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) sekaligus rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali untuk menjadwalkan ulang Rapat Paripurna. Hal ini dengan agenda pengesahaan RUU PIlkada.
Mekanisme ini akan ditempuh menyusul keputusan ditundanya pengesahan draf RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) lantaran tidak memenuhi kuorum.
Lihat Juga :