Menko Polhukam Lantik 4 Pejabat Baru, Fokus Atasi Isu Papua hingga UU KPK

Rabu, 18 September 2019 - 15:07 WIB
Menko Polhukam Lantik 4 Pejabat Baru, Fokus Atasi Isu Papua hingga UU KPK
Menko Polhukam Lantik 4 Pejabat Baru, Fokus Atasi Isu Papua hingga UU KPK
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto melantik empat pejabat baru di jajaran Kemenko Polhukam. Ia meminta para pejabat baru ini fokus untuk mengatasi isu-isu stabilitas keamanan Papua dan Papua Barat serta revisi Undang-Undang KPK.
“Atas nama pemerintah serta atas nama pribadi, saya sampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik berserta para pendamping, atas kepercayaan sekaligus amanah ini,” ungkap Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta (18/9/2019).

Para pejabat yang dilantik adalah Mayjen TNI Tri Soewandono sebagai Sekretaris Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Rudianto sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, Brigjen TNI Purnomo Sidi sebagai staf ahli bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi, dan Laksamana Pertama TNI Yusuf sebagai staf ahli Bidang Wilayah dan Kemaritiman Kemenko Polhukam.

Wiranto meminta para pejabat baru ini bisa mencermati kondisi dinamika nasional dan mencari solusi bersama. “Sebagai pengantar tugas pejabat yang baru, saya ingin mengajak dan mencermati dinamika situasi nasional kita dengan berbagai permasalahannya yang tidak kunjung berhenti, tidak kunjung selesai, yang menjadi tugas kita untuk selesai bersama-sama.”

Ia menjelaskan, saat ini ada tiga isu nasional yang perlu ditangani dengan cermat dan tepat. Tiga isu tersebut adalah stabilitas keamanan di Papua-Papua Barat, penanganan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan, serta revisi UU KPK.

“Paling tidak saat ini kita ketahui bersama ada tiga masalah aktual yang perlu kita cermati dan membutuhkan penanganan yang cermat, tepat, dan benar, yaitu masalah stabilitas keamanan di provinsi Papua-Papua Barat, penanganan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatera dan Kalimantan dan hal-hal yang menyangkut revisi Undang-Undang KPK,” kata Wiranto.

Wiranto pun menekankan sebagai pejabat baru di lingkungan Kemenko Polhukam, keempat pejabat tersebut bisa mengawal isu-isu terkini untuk menjaga stabilitas nasional. Apalagi, kata Wiranto sudah tugas dan fungsi Kemenko Polhukam harus mengawal dan menyusun kebijakan dalam bidang politik, hukum, dan keamanan.

“Untuk itulah Kemenko Polhukam harus hadir dan selalu tanggap dan terus-menerus meningkatkan atensi dalam mengawal stabilitas bidang politik hukum dan keamanan. Utamanya melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenko Polhukam dalam mengkoordinasikan, mensinkronkan, mengendalikan penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang polhukam,” tegas Wiranto
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4999 seconds (0.1#10.140)