Menteri LHK Sebut NDC sebagai Komitmen Pemerintah Kendalikan Perubahan Iklim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkomitmen dalam mengatasi perubahan iklim, khususnya terkait penurunan emisi karbon. Hal ini dikatakan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Sebagai National Focal Point Agenda Iklim Global untuk Indonesia, KLHK bersama Kementerian Friends of NDC dan juga bersama para pemangku kepentingan, berdiskusi dalam rangka perampungan update NDC yang kedua, pada kegiatan Komunikasi Publik Second Nationally Determined Contribution (SNDC) di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
Menteri Siti Nurbaya dalam arahannya menyampaikan, perjalanan agenda iklim di Indonesia, selama 10 tahun dengan tahapan kerja komitmen Indonesia melalui Intended-NDC, Updated-NDC, Enchanced-NDC dan untuk saat ini dengan Second-NDC.
"Perjalanan dan tahapan penting peran dalam komitmen iklim Indonesia harus dipahami serta implementasinya dan keberhasilannya hingga sekarang di tahun 2024," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
"Sebelumnya kita telah menegaskan NDC pada Paris Agreement dan submitt ke PBB di New York tahun 2016 dengan angka 29 persen; dan sebelumnya NDC pada era pemerintahan sebelumnya dengan angka 26 persen NDC (dalam rezim Protokol Kyoto)," tambahnya.
Menteri Siti menjelaskan, pihaknya bisa membedakan dengan jelas konvensi dalam rezim Kytoto Protokol; dan Konvensi dalam rezim Paris Agreement, dengan rambu-rambu yang berbeda dan membawa konsekuensi yang berbeda bagi negara pihak termasuk bagi kerja-kerja kita di Indonesia.
"Dalam hampir 10 tahun ini hasilnya secara umum diakui internasional cukup baik," pesan Menteri Siti Nurbaya.
Lebih lanjut Menteri menegaskan, setiap negara memiliki kewajiban memenuhi komitmen dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan dalam pengembangnnya dengan guidelines dan rambu-rambu yang ditegaskan dalam konvensi UNFCCC.
Menurutnya, Indonesia telah mengembangkan langkah-langkah dalam agenda iklim dengan mengikuti konvensi global dalam rambu-rabu dasar Pancasila dan UUD 1945.
"Saya terus menerus meminta kepada seluruh jajaran KLHK untuk selalu menggunakan pisau analisis Pancasila dan UUD 1945 untuk setiap agenda internasional yang dilaksanakan di Indonesia/KLHK, untuk komitmen global yang wajib kita penuhi," ujarnya.
"Sebagai konsekuensi ratifikasi negara dan sebagai agenda ikut melaksanakan ketertiban dunia, seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, termasuk dalam hal ini berkenaan dengan agenda perubahan iklim," tegas Siti Nurbaya.
Kata dia, second NDC yang dibangun saat ini mengacu pada kerja penurunan emisi karbon untuk mencapai penurunan emisi global pada skenario 1,5°C untuk mencapai net zero emission tahun 2060 atau lebih cepat dengan cakupan jenis Gas Rumah Kaca yang akan meliputi CO2, CH4, N2O, dan gas baru HFC, dan tingkat emisi menggunakan Reference Year 2019 dengan Peaking rata-rata tahun 2030.
"Second NDC juga akan mencakup sektor dan sub sektor baru, yaitu kelautan dan hulu migas, serta merinci lebih jauh dan perluasan cakupan pada sektor industri dan sektor pertanian. Ini bukan pekerjaan mudah dan harus dihadapi tantangan yang makin besar, berat dan kompleks," tuturnya.
Menteri mengajak semua pihak untuk concern dan bekerja bersama sungguh-sungguh melanjutkan kerja-kerja keras yang sudah dilakukan sekarang dengan hasil yang baik dan telah mendapatkan pengakuan internasional sebagaimana dijelaskan oleh Menteri.
"Agenda iklim dan karbon bukan hanya sekadar modis gaya-gayaan, atau ikut-ikutan atau hanya untuk kepentingan sesaat atau hanya untuk kepentingan sekelompok orang; Indonesia kita sangat serius menjalankannya dan makin kuat di dalam 10 tahun terakhir ini, kerja-kerja untuk kepentingan bangsa, untuk kepentingan nasional jangka panjang," jelasnya.
"Komitmen Indonesia dalam pencapaian target NDC dan mewujudkan visi menuju net zero emissions pada tahun 2060 atau lebih cepat akan dapat terlaksana," ujarnya.
Lebih lanjut Menteri menegaskan, capaian NDC merupakan refleksi dari kebijakan dan kerja lapangan yang nyata dan intens dari seluruh elemen bangsa yang terlibat. Ada kebijakan pemerintah di sana, ada kontribusi dunia usaha dan saya percaya yang terbanyak adalah kontribusi masyrakat dalam kerja-kerja penurunan emisi GRK.
"Indonesia kita sampai dengan sekarang termasuk yang cukup baik dalam kerja-kerja aksi agenda iklim dan termasuk tertib dalam mentaati rambu-rambu konvensi internasional," kata Siti.
Menteri juga menegaskan, NDC dan karbon adalah persoalan satu kesatuan sistem, hulu-hilir; sehingga harus dipahami bahwa pekerjaan urusan karbon bukan hanya soal perniagaan, melainkan soal performa aksi iklim negara, persoalan eksistensi negara dan bangsa.
"Diharapkan bahwa S-NDC ini dapat diselesaikan dan diserahkan kepada Sekretariat UNFCCC sebelum COP 29 karena berkiatan dengan etos kerja, refleksi kerja keras dan prestasi Indonesia, ketika tepat waktu menyampaikan kewajiban komitmen NDC dengan tuntunan guidelines yang baru dari UNFCCC," tutupnya.
Sebagai National Focal Point Agenda Iklim Global untuk Indonesia, KLHK bersama Kementerian Friends of NDC dan juga bersama para pemangku kepentingan, berdiskusi dalam rangka perampungan update NDC yang kedua, pada kegiatan Komunikasi Publik Second Nationally Determined Contribution (SNDC) di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
Menteri Siti Nurbaya dalam arahannya menyampaikan, perjalanan agenda iklim di Indonesia, selama 10 tahun dengan tahapan kerja komitmen Indonesia melalui Intended-NDC, Updated-NDC, Enchanced-NDC dan untuk saat ini dengan Second-NDC.
"Perjalanan dan tahapan penting peran dalam komitmen iklim Indonesia harus dipahami serta implementasinya dan keberhasilannya hingga sekarang di tahun 2024," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
"Sebelumnya kita telah menegaskan NDC pada Paris Agreement dan submitt ke PBB di New York tahun 2016 dengan angka 29 persen; dan sebelumnya NDC pada era pemerintahan sebelumnya dengan angka 26 persen NDC (dalam rezim Protokol Kyoto)," tambahnya.
Menteri Siti menjelaskan, pihaknya bisa membedakan dengan jelas konvensi dalam rezim Kytoto Protokol; dan Konvensi dalam rezim Paris Agreement, dengan rambu-rambu yang berbeda dan membawa konsekuensi yang berbeda bagi negara pihak termasuk bagi kerja-kerja kita di Indonesia.
"Dalam hampir 10 tahun ini hasilnya secara umum diakui internasional cukup baik," pesan Menteri Siti Nurbaya.
Lebih lanjut Menteri menegaskan, setiap negara memiliki kewajiban memenuhi komitmen dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan dalam pengembangnnya dengan guidelines dan rambu-rambu yang ditegaskan dalam konvensi UNFCCC.
Menurutnya, Indonesia telah mengembangkan langkah-langkah dalam agenda iklim dengan mengikuti konvensi global dalam rambu-rabu dasar Pancasila dan UUD 1945.
"Saya terus menerus meminta kepada seluruh jajaran KLHK untuk selalu menggunakan pisau analisis Pancasila dan UUD 1945 untuk setiap agenda internasional yang dilaksanakan di Indonesia/KLHK, untuk komitmen global yang wajib kita penuhi," ujarnya.
"Sebagai konsekuensi ratifikasi negara dan sebagai agenda ikut melaksanakan ketertiban dunia, seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, termasuk dalam hal ini berkenaan dengan agenda perubahan iklim," tegas Siti Nurbaya.
Kata dia, second NDC yang dibangun saat ini mengacu pada kerja penurunan emisi karbon untuk mencapai penurunan emisi global pada skenario 1,5°C untuk mencapai net zero emission tahun 2060 atau lebih cepat dengan cakupan jenis Gas Rumah Kaca yang akan meliputi CO2, CH4, N2O, dan gas baru HFC, dan tingkat emisi menggunakan Reference Year 2019 dengan Peaking rata-rata tahun 2030.
"Second NDC juga akan mencakup sektor dan sub sektor baru, yaitu kelautan dan hulu migas, serta merinci lebih jauh dan perluasan cakupan pada sektor industri dan sektor pertanian. Ini bukan pekerjaan mudah dan harus dihadapi tantangan yang makin besar, berat dan kompleks," tuturnya.
Menteri mengajak semua pihak untuk concern dan bekerja bersama sungguh-sungguh melanjutkan kerja-kerja keras yang sudah dilakukan sekarang dengan hasil yang baik dan telah mendapatkan pengakuan internasional sebagaimana dijelaskan oleh Menteri.
"Agenda iklim dan karbon bukan hanya sekadar modis gaya-gayaan, atau ikut-ikutan atau hanya untuk kepentingan sesaat atau hanya untuk kepentingan sekelompok orang; Indonesia kita sangat serius menjalankannya dan makin kuat di dalam 10 tahun terakhir ini, kerja-kerja untuk kepentingan bangsa, untuk kepentingan nasional jangka panjang," jelasnya.
"Komitmen Indonesia dalam pencapaian target NDC dan mewujudkan visi menuju net zero emissions pada tahun 2060 atau lebih cepat akan dapat terlaksana," ujarnya.
Lebih lanjut Menteri menegaskan, capaian NDC merupakan refleksi dari kebijakan dan kerja lapangan yang nyata dan intens dari seluruh elemen bangsa yang terlibat. Ada kebijakan pemerintah di sana, ada kontribusi dunia usaha dan saya percaya yang terbanyak adalah kontribusi masyrakat dalam kerja-kerja penurunan emisi GRK.
"Indonesia kita sampai dengan sekarang termasuk yang cukup baik dalam kerja-kerja aksi agenda iklim dan termasuk tertib dalam mentaati rambu-rambu konvensi internasional," kata Siti.
Menteri juga menegaskan, NDC dan karbon adalah persoalan satu kesatuan sistem, hulu-hilir; sehingga harus dipahami bahwa pekerjaan urusan karbon bukan hanya soal perniagaan, melainkan soal performa aksi iklim negara, persoalan eksistensi negara dan bangsa.
"Diharapkan bahwa S-NDC ini dapat diselesaikan dan diserahkan kepada Sekretariat UNFCCC sebelum COP 29 karena berkiatan dengan etos kerja, refleksi kerja keras dan prestasi Indonesia, ketika tepat waktu menyampaikan kewajiban komitmen NDC dengan tuntunan guidelines yang baru dari UNFCCC," tutupnya.
(maf)