Soal Karbon, Menteri LHK: Diatur dengan Fondasi Governance dan Kedaulatan Negara
Selasa, 07 Mei 2024 - 11:12 WIB
loading...
Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan, bahwa pemerintah telah mengatur masalah karbon demi menjaga kedaulatan negara. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, menegaskan pemerintah telah mengatur masalah karbon demi menjaga kedaulatan negara. Selain itu, aturan yang tegas diperlukan untuk menghindari adanya green washing serta 'karbon hantu'.
"Saya tegaskan bahwa informasi yang dipaparkan oleh Chairman of Kadin Netzero Hub pada forum bisnis mengenai perdagangan karbon, menggambarkan adanya penyesatan informasi yang cukup serius," tegas Menteri Siti Nurbaya dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada pers, di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
"Terhadap kondisi yang sebenarnya dalam upaya aksi iklim di Indonesia, termasuk dalam bagian insentif aksi iklim berkenaan dengan Nilai Ekonomi Karbon," tambahnya.
Dalam forum bisnis Kadin yang digelar di Singapura itu disebutkan, Pemerintah tidak mendukung, tidak ada regulasi, dan kebijakan yang limbo atau tidak menentu.
Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, gambaran yang disampaikan ini sangat menyesatkan dari kondisi yang sesungguhnya sedang disiapkan Pemerintah RI dengan didasarkan pada UUD 1945 dan peraturan perundangan, serta berdasarkan regulasi menurut konvensi UNFCCC.
Baca juga: Mengenal Instrumen Nilai Ekonomi Karbon, Upaya Pemerintah Mengurangi Emisi Karbon dan Menanggulangi Climate Change
"Saya tegaskan bahwa informasi yang dipaparkan oleh Chairman of Kadin Netzero Hub pada forum bisnis mengenai perdagangan karbon, menggambarkan adanya penyesatan informasi yang cukup serius," tegas Menteri Siti Nurbaya dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada pers, di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
"Terhadap kondisi yang sebenarnya dalam upaya aksi iklim di Indonesia, termasuk dalam bagian insentif aksi iklim berkenaan dengan Nilai Ekonomi Karbon," tambahnya.
Dalam forum bisnis Kadin yang digelar di Singapura itu disebutkan, Pemerintah tidak mendukung, tidak ada regulasi, dan kebijakan yang limbo atau tidak menentu.
Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, gambaran yang disampaikan ini sangat menyesatkan dari kondisi yang sesungguhnya sedang disiapkan Pemerintah RI dengan didasarkan pada UUD 1945 dan peraturan perundangan, serta berdasarkan regulasi menurut konvensi UNFCCC.
Baca juga: Mengenal Instrumen Nilai Ekonomi Karbon, Upaya Pemerintah Mengurangi Emisi Karbon dan Menanggulangi Climate Change
Lihat Juga :