Soal Karbon, Menteri LHK: Diatur dengan Fondasi Governance dan Kedaulatan Negara

Selasa, 07 Mei 2024 - 11:12 WIB
loading...
Soal Karbon, Menteri LHK: Diatur dengan Fondasi Governance dan Kedaulatan Negara
Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan, bahwa pemerintah telah mengatur masalah karbon demi menjaga kedaulatan negara. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, menegaskan pemerintah telah mengatur masalah karbon demi menjaga kedaulatan negara. Selain itu, aturan yang tegas diperlukan untuk menghindari adanya green washing serta 'karbon hantu'.

"Saya tegaskan bahwa informasi yang dipaparkan oleh Chairman of Kadin Netzero Hub pada forum bisnis mengenai perdagangan karbon, menggambarkan adanya penyesatan informasi yang cukup serius," tegas Menteri Siti Nurbaya dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada pers, di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

"Terhadap kondisi yang sebenarnya dalam upaya aksi iklim di Indonesia, termasuk dalam bagian insentif aksi iklim berkenaan dengan Nilai Ekonomi Karbon," tambahnya.

Dalam forum bisnis Kadin yang digelar di Singapura itu disebutkan, Pemerintah tidak mendukung, tidak ada regulasi, dan kebijakan yang limbo atau tidak menentu.

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, gambaran yang disampaikan ini sangat menyesatkan dari kondisi yang sesungguhnya sedang disiapkan Pemerintah RI dengan didasarkan pada UUD 1945 dan peraturan perundangan, serta berdasarkan regulasi menurut konvensi UNFCCC.



Diskursus yang dikembangkan dan materi dalam Forum Bisnis di Singapura tersebut, menurut Menteri LHK, jelas telah menegasikan upaya-upaya pemerintah dan pengaturan yang telah disiapkan. "Informasi ini jelas menyesatkan," ucap Menteri Siti.

Konsekuensi lanjut dari penyesatan ini kata Menteri Siti ialah, ancaman kepada kedaulatan negara atas langkah-langkah yang diinginkannya untuk carbon offset hutan tanpa otoritas.

"Dan dengan land management agreement yang sesungguhnya akan mengganggu yurisdiksi negara, serta potensi penyelewengan terhadap perijinan konsesi yang telah diberikan oleh negara kepada operator dalam hal ini badan usaha atau korporat," tegas Menteri Siti.

Lebih jauh Menteri LHK menjelaskan, Indonesia dalam posisi menjaga kelestarian mandat Pasal 28 H dan mandat kemakmuran rakyat Pasal 33 UUD 1945. Terlebih lagi apabila ditarik ke Pembukaan UUD 1945, maka mandat melindungi segenap tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa menjadi pijakan mendasar mengapa langkah-langkah mengelola karbon dan membentuk hasilnya harus dilakukan secara konstitusional, sistematis dan tidak sembrono.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)