Menteri LHK Sebut NDC sebagai Komitmen Pemerintah Kendalikan Perubahan Iklim
Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:44 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Menteri menegaskan, setiap negara memiliki kewajiban memenuhi komitmen dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan dalam pengembangnnya dengan guidelines dan rambu-rambu yang ditegaskan dalam konvensi UNFCCC.
Menurutnya, Indonesia telah mengembangkan langkah-langkah dalam agenda iklim dengan mengikuti konvensi global dalam rambu-rabu dasar Pancasila dan UUD 1945.
"Saya terus menerus meminta kepada seluruh jajaran KLHK untuk selalu menggunakan pisau analisis Pancasila dan UUD 1945 untuk setiap agenda internasional yang dilaksanakan di Indonesia/KLHK, untuk komitmen global yang wajib kita penuhi," ujarnya.
"Sebagai konsekuensi ratifikasi negara dan sebagai agenda ikut melaksanakan ketertiban dunia, seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, termasuk dalam hal ini berkenaan dengan agenda perubahan iklim," tegas Siti Nurbaya.
Kata dia, second NDC yang dibangun saat ini mengacu pada kerja penurunan emisi karbon untuk mencapai penurunan emisi global pada skenario 1,5°C untuk mencapai net zero emission tahun 2060 atau lebih cepat dengan cakupan jenis Gas Rumah Kaca yang akan meliputi CO2, CH4, N2O, dan gas baru HFC, dan tingkat emisi menggunakan Reference Year 2019 dengan Peaking rata-rata tahun 2030.
"Second NDC juga akan mencakup sektor dan sub sektor baru, yaitu kelautan dan hulu migas, serta merinci lebih jauh dan perluasan cakupan pada sektor industri dan sektor pertanian. Ini bukan pekerjaan mudah dan harus dihadapi tantangan yang makin besar, berat dan kompleks," tuturnya.
Menteri mengajak semua pihak untuk concern dan bekerja bersama sungguh-sungguh melanjutkan kerja-kerja keras yang sudah dilakukan sekarang dengan hasil yang baik dan telah mendapatkan pengakuan internasional sebagaimana dijelaskan oleh Menteri.
Menurutnya, Indonesia telah mengembangkan langkah-langkah dalam agenda iklim dengan mengikuti konvensi global dalam rambu-rabu dasar Pancasila dan UUD 1945.
"Saya terus menerus meminta kepada seluruh jajaran KLHK untuk selalu menggunakan pisau analisis Pancasila dan UUD 1945 untuk setiap agenda internasional yang dilaksanakan di Indonesia/KLHK, untuk komitmen global yang wajib kita penuhi," ujarnya.
"Sebagai konsekuensi ratifikasi negara dan sebagai agenda ikut melaksanakan ketertiban dunia, seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, termasuk dalam hal ini berkenaan dengan agenda perubahan iklim," tegas Siti Nurbaya.
Kata dia, second NDC yang dibangun saat ini mengacu pada kerja penurunan emisi karbon untuk mencapai penurunan emisi global pada skenario 1,5°C untuk mencapai net zero emission tahun 2060 atau lebih cepat dengan cakupan jenis Gas Rumah Kaca yang akan meliputi CO2, CH4, N2O, dan gas baru HFC, dan tingkat emisi menggunakan Reference Year 2019 dengan Peaking rata-rata tahun 2030.
"Second NDC juga akan mencakup sektor dan sub sektor baru, yaitu kelautan dan hulu migas, serta merinci lebih jauh dan perluasan cakupan pada sektor industri dan sektor pertanian. Ini bukan pekerjaan mudah dan harus dihadapi tantangan yang makin besar, berat dan kompleks," tuturnya.
Menteri mengajak semua pihak untuk concern dan bekerja bersama sungguh-sungguh melanjutkan kerja-kerja keras yang sudah dilakukan sekarang dengan hasil yang baik dan telah mendapatkan pengakuan internasional sebagaimana dijelaskan oleh Menteri.
Lihat Juga :