Pandangan Fraksi-fraksi Usai Revisi UU KPK Disahkan Secara Mulus

Selasa, 17 September 2019 - 14:03 WIB
Pandangan Fraksi-fraksi Usai Revisi UU KPK Disahkan Secara Mulus
Pandangan Fraksi-fraksi Usai Revisi UU KPK Disahkan Secara Mulus
A A A
JAKARTA - Revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR, siang ini.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Pengesahan tersebut berlangsung mulus tanpa hambatan, bahkan pengesahaan ini sempat ditanyakan 3 kali oleh Pimpinan Sidang.

"Agenda selanjutnya, pengambilan keputusan tingkat kedua atas perubahan kedua UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Berdasarkan ketentuan Pasal 171 Ayat 1 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah diubah dalam UU 42/2017," kata Fahri Hamzah, Selasa (17/9/2019).

"Pertama yakni, penyampaian laporan yang terdiri proses pandangan mini fraksi dan DPD. Persetujuan dan penolakan yang diberikan secara lisan dan terakhir pandangan presiden yang diwakili menteri yang mewakilinya," sambungnya.

(Baca juga: Dihadiri 102 Anggota Dewan, Paripurna DPR Sahkan Revisi UU KPK)

Kemudian, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dipersilakan membacakan laporan pembahasan Panitia Kerja (Panja) di Baleg DPR. "Rancangan Undang-Undang perubahan kedua UU KPK merupakan kumulatif terbuka sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/2017," ucapnya.

"Sebagaimana kita ketahui, bahwa tindak pidana korupsi sudah meluas dan meningkat dari tahun ke tahun. Diperlukan upaya tindak pidana korupsi yang pelaksanaannya yang optimal," ujarnya.

Supratman memaparkan, UU 30/2002 tentang KPK memuat kewenangan KPK dalam segi penindakan dan pencegahan. DPR menilai bahwa ada kelemahan koordinasi, pengelolaan penyidik dan penyelidik, dan masih sangat kurang dalam hal komunikasi sehingga ditemukan celah celah dan kurang akuntabelnya kinerja KPK.

Kata dia, KPK yang memiliki kewenangan koordinasi supervisi melakukan penyidikan dan tuntutan juga dinilai tidak efektif. "Untuk itu dilakukan pembaruan hukum agar lebih efektif dan terpadu sehingga dapat maksimal dalam mencegah kerugian negara," ucapnya.

Setelah Pemaparan Baleg DPR, Fahri mengusulkan dalam forum bahwa pengesahan RUu KPK ini akan melakukan 3 tahapan ini terlebih dahulu baru fraksi dipersilakan memberikan nota dan catatan.

"Saya ingin menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tenyang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK dpaat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Fahri yang langsung disambut persetujuan semua Anggota yang hadir.

"Kedua, kami tanyakan kembali kepada seluruh anggota. Apakah Rancangan Undang-Undang tenyang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK dpaat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Fahri mengulang.

Lalu disetujui oleh anggota yang hadir tanpa perlawanan. Fahri kemudian mempersilakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk menyampaikan pandangan akhir presiden. Baru setelahnya disampaikan nota dan catatan dari fraksi-fraksi.

"Setelah ini kita mendengatkan pandangan presiden. Baru setelah itu kita mendengarkan nota dan catatan," kata Fahri tanpa ada perlawanan dari Anggota DPR yang hadir.

Setelah pandangan Menkumham, Fahri kembali menanyakan persetujuan Anggota DPR yang hadir. "Seperti yang saya katakan tadi, saya tanyakan kembali. Apakah Rancangan Undang-Undang tenyang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK dpaat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Fahri untuk kali ketiga. Dan lagi-lagi disetujui tanpa perlawanan dan Fahri mengetuk palu satu kali.

Setelah itu, Fahri mengucapkan terima kasih atas berbagai pihak yang terlibat dalam pembahasan perubahan kedua atas UU KPK ini.

"Melalui forum ini kami mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menkumham serta jajarannya serta peran yang telah diberikan selama pembahasan ini. Perkenankan pula kami mengucapkan terima kasih keoda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beserta seluruh jajarannya atas keterlubatan penuh terhadap pembahasan undang-undang ini. Serta badan keahlian yang terlibat kami ucapkan terima kasih," ucap Fahri.

Terakhir, barulah Fahri mempersilakan perwakilan fraksi untuk menyampaikan catatannya atas perubahan kedua UU KPK ini. "Seperti yang saya sudha janjikan tadi. Kami mendapatkan catatan di meja pimpinan. Pertama bapak Edhy Prabowo kita persilakan," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8168 seconds (0.1#10.140)