Dihadiri 102 Anggota Dewan, Paripurna DPR Sahkan Revisi UU KPK

Selasa, 17 September 2019 - 12:54 WIB
Dihadiri 102 Anggota...
Dihadiri 102 Anggota Dewan, Paripurna DPR Sahkan Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR siang ini telah menyetujui Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi UU. Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah.

"Apakah pembicaraan tingkat 2 pengambilan keputusan tentang Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri Hamzah di Ruang Rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

(Baca juga: Pimpinan KPK Baru Harus Buktikan Keberpihakan Berantas Korupsi)

Para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu pun menjawab setuju secara bersamaan. "Baik," kata Fahri Hamzah sambil mengetuk palu sekali.

Kemudian, Anggota DPR dari Fraksi PKS Ledia Hanifah interupsi. Dia meminta agar sejumlah catatan Fraksi PKS bisa disampaikan dalam rapat paripurna DPR itu.

"Izinkan pimpinan untuk disampaikan beberapa hal yang menjadi catatan besar pada kami," kata Ledia Hanifah.

(Baca juga: Revisi UU KPK Perlu Dilakukan agar Ada Check and Balances)

Interupsi Ledia Hanifah pun langsung ditanggapi Fahri Hamzah. "Tadi kita mengusulkan notanya memang diberikan kesempatan pandangan dan sebagainya, sekarang kita mendengar pandangan Presiden," ungkap Fahri Hamzah.

Sementara itu, berdasarkan hitungan manual SINDOnews di lokasi, hanya 102 orang anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna DPR sekitar pukul 12.18 WIB. Namun Fahri Hamzah mengungkapkan, ada 289 Anggota DPR yang tercatat hadir berdasarkan tandatangan.
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved