Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Beri Angin Segar Demokrasi
Rabu, 21 Agustus 2024 - 21:10 WIB
loading...
Baleg DPR bersama pemerintah menyelesaikan RUU Pilkada dengan hasil yang tidak kalah progresif dengan keputusan MK. Pada kesimpulan rapatnya Baleg DPR tetap mengakomodir putusan MK. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyelesaikan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan hasil yang tidak kalah progresif dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kesimpulan rapatnya Baleg DPR tetap mengakomodir putusan MK.
Namun, sebagaimana lazimnya keputusan politik tidak bisa membuat semua khalayak senang. Hal yang wajar dan menunjukkan demokrasi berjalan baik.
Baca juga: DPR Miliki Kewenangan di RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK
Koordinator Sahabat DPR Indonesia Bintang Wahyu Saputra menuturkan keputusan Baleg DPR hari ini laksana angin segar demokrasi yang berhembus dari Gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demnokrasi. Ini tergambar dari semua fraksi yang berkesempatan menyampaikan pandangan dan pendapatnya masing-masing.
“Keputusan hari ini adalah keputusan yang amat bersejarah. DPR menegakkan lagi marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ini tercermin dari isi UU yang mengakomodir parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah,” ujar Bintang di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Namun, sebagaimana lazimnya keputusan politik tidak bisa membuat semua khalayak senang. Hal yang wajar dan menunjukkan demokrasi berjalan baik.
Baca juga: DPR Miliki Kewenangan di RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK
Koordinator Sahabat DPR Indonesia Bintang Wahyu Saputra menuturkan keputusan Baleg DPR hari ini laksana angin segar demokrasi yang berhembus dari Gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demnokrasi. Ini tergambar dari semua fraksi yang berkesempatan menyampaikan pandangan dan pendapatnya masing-masing.
“Keputusan hari ini adalah keputusan yang amat bersejarah. DPR menegakkan lagi marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ini tercermin dari isi UU yang mengakomodir parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah,” ujar Bintang di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Lihat Juga :