Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Beri Angin Segar Demokrasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyelesaikan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan hasil yang tidak kalah progresif dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kesimpulan rapatnya Baleg DPR tetap mengakomodir putusan MK.
Namun, sebagaimana lazimnya keputusan politik tidak bisa membuat semua khalayak senang. Hal yang wajar dan menunjukkan demokrasi berjalan baik.
Koordinator Sahabat DPR Indonesia Bintang Wahyu Saputra menuturkan keputusan Baleg DPR hari ini laksana angin segar demokrasi yang berhembus dari Gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demnokrasi. Ini tergambar dari semua fraksi yang berkesempatan menyampaikan pandangan dan pendapatnya masing-masing.
“Keputusan hari ini adalah keputusan yang amat bersejarah. DPR menegakkan lagi marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ini tercermin dari isi UU yang mengakomodir parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah,” ujar Bintang di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Pada satu sisi keputusan Baleg mengakomodir hak konstitusional partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD. Pada sisi lain, Baleg DPR merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari belakangan ini akibat adanya penyamarataan membabi buta antara partai peraih kursi dengan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Penyamarataan ini melanggar hak konstitusi rakyat kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD. “Apa yang dilakukan Baleg DPR hari ini meluruskan yang bengkok dari putusan MK yang tidak seharusnya. Konstitusi mengamanatkan MK menguji UU yang terhadap UUD. Putusan tidak berupa norma baru dan bersifat teknis yang akhirnya menyulut kegaduhan baru,” ungkapnya.
DPR mempunyai hak konstitusi membuat dan menyusun UU sebagaimana yang diatur pada Pasal 20 UUD 1945. Sementara apa yang diputuskan pada rapat Baleg DPR hari ini menyelamatkan dan menegakkan hak konstitusi DPR dari pihak lain yang mengambil peran sebagai penyusun UU.
Jika ada sebagian kecil masyarakat mengatakan putusan MK merupakan keputusan yang progresif. Menurut Bintang, keputusan Baleg hari ini bukan hanya lebih progresif dari putusan MK tapi sekaligus menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dititipkan kepada DPR.
Namun, sebagaimana lazimnya keputusan politik tidak bisa membuat semua khalayak senang. Hal yang wajar dan menunjukkan demokrasi berjalan baik.
Koordinator Sahabat DPR Indonesia Bintang Wahyu Saputra menuturkan keputusan Baleg DPR hari ini laksana angin segar demokrasi yang berhembus dari Gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demnokrasi. Ini tergambar dari semua fraksi yang berkesempatan menyampaikan pandangan dan pendapatnya masing-masing.
“Keputusan hari ini adalah keputusan yang amat bersejarah. DPR menegakkan lagi marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ini tercermin dari isi UU yang mengakomodir parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah,” ujar Bintang di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Pada satu sisi keputusan Baleg mengakomodir hak konstitusional partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD. Pada sisi lain, Baleg DPR merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari belakangan ini akibat adanya penyamarataan membabi buta antara partai peraih kursi dengan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Penyamarataan ini melanggar hak konstitusi rakyat kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD. “Apa yang dilakukan Baleg DPR hari ini meluruskan yang bengkok dari putusan MK yang tidak seharusnya. Konstitusi mengamanatkan MK menguji UU yang terhadap UUD. Putusan tidak berupa norma baru dan bersifat teknis yang akhirnya menyulut kegaduhan baru,” ungkapnya.
DPR mempunyai hak konstitusi membuat dan menyusun UU sebagaimana yang diatur pada Pasal 20 UUD 1945. Sementara apa yang diputuskan pada rapat Baleg DPR hari ini menyelamatkan dan menegakkan hak konstitusi DPR dari pihak lain yang mengambil peran sebagai penyusun UU.
Jika ada sebagian kecil masyarakat mengatakan putusan MK merupakan keputusan yang progresif. Menurut Bintang, keputusan Baleg hari ini bukan hanya lebih progresif dari putusan MK tapi sekaligus menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dititipkan kepada DPR.
(jon)