Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Beri Angin Segar Demokrasi
Rabu, 21 Agustus 2024 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
Pada satu sisi keputusan Baleg mengakomodir hak konstitusional partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD. Pada sisi lain, Baleg DPR merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari belakangan ini akibat adanya penyamarataan membabi buta antara partai peraih kursi dengan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Penyamarataan ini melanggar hak konstitusi rakyat kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD. “Apa yang dilakukan Baleg DPR hari ini meluruskan yang bengkok dari putusan MK yang tidak seharusnya. Konstitusi mengamanatkan MK menguji UU yang terhadap UUD. Putusan tidak berupa norma baru dan bersifat teknis yang akhirnya menyulut kegaduhan baru,” ungkapnya.
DPR mempunyai hak konstitusi membuat dan menyusun UU sebagaimana yang diatur pada Pasal 20 UUD 1945. Sementara apa yang diputuskan pada rapat Baleg DPR hari ini menyelamatkan dan menegakkan hak konstitusi DPR dari pihak lain yang mengambil peran sebagai penyusun UU.
Jika ada sebagian kecil masyarakat mengatakan putusan MK merupakan keputusan yang progresif. Menurut Bintang, keputusan Baleg hari ini bukan hanya lebih progresif dari putusan MK tapi sekaligus menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dititipkan kepada DPR.
Penyamarataan ini melanggar hak konstitusi rakyat kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD. “Apa yang dilakukan Baleg DPR hari ini meluruskan yang bengkok dari putusan MK yang tidak seharusnya. Konstitusi mengamanatkan MK menguji UU yang terhadap UUD. Putusan tidak berupa norma baru dan bersifat teknis yang akhirnya menyulut kegaduhan baru,” ungkapnya.
DPR mempunyai hak konstitusi membuat dan menyusun UU sebagaimana yang diatur pada Pasal 20 UUD 1945. Sementara apa yang diputuskan pada rapat Baleg DPR hari ini menyelamatkan dan menegakkan hak konstitusi DPR dari pihak lain yang mengambil peran sebagai penyusun UU.
Jika ada sebagian kecil masyarakat mengatakan putusan MK merupakan keputusan yang progresif. Menurut Bintang, keputusan Baleg hari ini bukan hanya lebih progresif dari putusan MK tapi sekaligus menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dititipkan kepada DPR.
(jon)
Lihat Juga :