KPU Didesak Patuhi Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara: Konstitusi Lebih Tinggi dari UU

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:24 WIB
loading...
KPU Didesak Patuhi Putusan...
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta agar memakai putusan MK sebagai persyaratan pendaftaran calon kepala daerah (cakada). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat dukungan partai politik dalam Pilkada 2024. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan kedudukan MK jauh lebih tinggi dibandingkan UU.

"UU-nya (pilkada) kan sudah diubah MK. Putusan MK itu isinya menafsir Konstitusi. Konstitusi lebih tinggi dari UU," ujar Feri saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).



Maka dari itu, dia meminta KPU agar memakai putusan MK sebagai persyaratan pendaftaran calon kepala daerah (cakada). Walaupun secara teknis UU Pilkada belum diubah oleh DPR setelah putusan MK.

"KPU kan wajib patuhi putusan MK. Jika ada UU dan Putusan MK ya patuhi putusan MK," jelas Feri.

Dia menyebut KPU bisa saja mengabaikan UU Pilkada bila mana RUU Pilkada yang sedang dibahas oleh DPR berbeda dengan putusan MK. Sebab menurutnya, MK memutuskan sesuatu untuk memperbaiki UU bukan malah justru memperburuk aturan.

"Wajib diabaikan karena putusan MK untuk memperbaiki UU bukan sebaliknya. Dan KPU wajib mematuhi putusan MK," tuturnya.

Sebagai informasi, MK telah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Dua, menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)