KPU Didesak Patuhi Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara: Konstitusi Lebih Tinggi dari UU

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:24 WIB
loading...
KPU Didesak Patuhi Putusan...
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta agar memakai putusan MK sebagai persyaratan pendaftaran calon kepala daerah (cakada). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat dukungan partai politik dalam Pilkada 2024. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan kedudukan MK jauh lebih tinggi dibandingkan UU.

"UU-nya (pilkada) kan sudah diubah MK. Putusan MK itu isinya menafsir Konstitusi. Konstitusi lebih tinggi dari UU," ujar Feri saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: DPR Abaikan Putusan MK, Jubir Anies: Tabrak Norma Bangkitkan Rakyat untuk Melawan

Maka dari itu, dia meminta KPU agar memakai putusan MK sebagai persyaratan pendaftaran calon kepala daerah (cakada). Walaupun secara teknis UU Pilkada belum diubah oleh DPR setelah putusan MK.

"KPU kan wajib patuhi putusan MK. Jika ada UU dan Putusan MK ya patuhi putusan MK," jelas Feri.

Dia menyebut KPU bisa saja mengabaikan UU Pilkada bila mana RUU Pilkada yang sedang dibahas oleh DPR berbeda dengan putusan MK. Sebab menurutnya, MK memutuskan sesuatu untuk memperbaiki UU bukan malah justru memperburuk aturan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Rekomendasi
Swiss Ungkap Perundingan...
Swiss Ungkap Perundingan AS-Iran Tidak Jadi Digelar, Wapres Vance Batalkan Perjalanan
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Road to Kilau Raya Mojokerto...
Road to Kilau Raya Mojokerto : MNCTV Hadir Meriahkan Hari Jadi Kota Mojokerto ke-108
Berita Terkini
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Infografis
AS Bisa Hancur! Gaji...
AS Bisa Hancur! Gaji Pengedar Narkoba Lebih Tinggi dari Programmer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved