KPU Didesak Patuhi Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara: Konstitusi Lebih Tinggi dari UU

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:24 WIB
loading...
KPU Didesak Patuhi Putusan...
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta agar memakai putusan MK sebagai persyaratan pendaftaran calon kepala daerah (cakada). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat dukungan partai politik dalam Pilkada 2024. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan kedudukan MK jauh lebih tinggi dibandingkan UU.

"UU-nya (pilkada) kan sudah diubah MK. Putusan MK itu isinya menafsir Konstitusi. Konstitusi lebih tinggi dari UU," ujar Feri saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: DPR Abaikan Putusan MK, Jubir Anies: Tabrak Norma Bangkitkan Rakyat untuk Melawan

Maka dari itu, dia meminta KPU agar memakai putusan MK sebagai persyaratan pendaftaran calon kepala daerah (cakada). Walaupun secara teknis UU Pilkada belum diubah oleh DPR setelah putusan MK.

"KPU kan wajib patuhi putusan MK. Jika ada UU dan Putusan MK ya patuhi putusan MK," jelas Feri.

Dia menyebut KPU bisa saja mengabaikan UU Pilkada bila mana RUU Pilkada yang sedang dibahas oleh DPR berbeda dengan putusan MK. Sebab menurutnya, MK memutuskan sesuatu untuk memperbaiki UU bukan malah justru memperburuk aturan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Rekomendasi
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Berita Terkini
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Infografis
Turki Miliki Jembatan...
Turki Miliki Jembatan Lebih Tinggi dari Menara Eiffel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved