Putusan MK soal Syarat Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dianulir Lewat Perppu atau Revisi UU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menekankan bahwa produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah bersifat final dan mengikat. Ia menilai DPR dan pemerintah melalui produk legislasinya tidak dapat menganulir putusan MK baik melalui Revisi Undang-Undang (RUU) maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"DPR dan pemerintah melalui produk legislasinya tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi karena Undang-Undang Dasar 1945 kita sendiri bilang bahwa ya memang yang punya otoritas untuk menafsir konstitusi itu levelnya serupa dengan konstitusi itu sendiri adalah Mahkamah Konstitusi," kata Bivitri dalam pesan singkat dikutip, Rabu (21/8/2024).
"Nggak bisa undang-undang ataupun Perppu atau apa aja yang peraturan undang-undang dasar mengubah putusan MK itu satu, untuk diantisipasi sekarang ini banyak kegilaan-kegilaan yang mungkin terjadi logika-logika ilmu pengetahuan tata negara dan politik yang bisa saja di balik-balik jadi kita harus antisipasi kita pagari dulu bahwa sebenarnya nggak mungkin nggak boleh dianulir bahasanya atau dikembalikan lagi," tambahnya.
Bivitri menilai putusan MK 60 sudah jelas dan tidak bisa diinterpretasikan berbeda sehingga bersifat final dan mengikat. "Putusan 60 itu putusannya jelas tidak bisa diinterpretasikan berbeda misalnya keberlakuannya keberlakuannya itu menurut undang-undang Dasar 45 dan menurut semua teori hukum tata negara di seluruh dunia putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat menjadi langsung berlaku setelah dia dibacakan," ujarnya.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menggelar rapat bersama pemerintah dalam rangka membahas rencana Revisi Undang-Undang tentang Pilkada, hari ini, Rabu (21/8/2024). Terdapat tiga agenda terkait rapat yang digelar sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah itu.
Agenda pertama dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Agenda kedua pukul 13.00 WIB yakni pembahasan RUU Pilkada di tingkat panitia Kerja (Panja). Sedangkan agenda ketiga pada pukul 19.00 WIB, Baleg DPR akan mengadakan rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada. Seluruh agenda rapat itu diadakan di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai 1, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
"DPR dan pemerintah melalui produk legislasinya tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi karena Undang-Undang Dasar 1945 kita sendiri bilang bahwa ya memang yang punya otoritas untuk menafsir konstitusi itu levelnya serupa dengan konstitusi itu sendiri adalah Mahkamah Konstitusi," kata Bivitri dalam pesan singkat dikutip, Rabu (21/8/2024).
"Nggak bisa undang-undang ataupun Perppu atau apa aja yang peraturan undang-undang dasar mengubah putusan MK itu satu, untuk diantisipasi sekarang ini banyak kegilaan-kegilaan yang mungkin terjadi logika-logika ilmu pengetahuan tata negara dan politik yang bisa saja di balik-balik jadi kita harus antisipasi kita pagari dulu bahwa sebenarnya nggak mungkin nggak boleh dianulir bahasanya atau dikembalikan lagi," tambahnya.
Bivitri menilai putusan MK 60 sudah jelas dan tidak bisa diinterpretasikan berbeda sehingga bersifat final dan mengikat. "Putusan 60 itu putusannya jelas tidak bisa diinterpretasikan berbeda misalnya keberlakuannya keberlakuannya itu menurut undang-undang Dasar 45 dan menurut semua teori hukum tata negara di seluruh dunia putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat menjadi langsung berlaku setelah dia dibacakan," ujarnya.
Baca Juga
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menggelar rapat bersama pemerintah dalam rangka membahas rencana Revisi Undang-Undang tentang Pilkada, hari ini, Rabu (21/8/2024). Terdapat tiga agenda terkait rapat yang digelar sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah itu.
Agenda pertama dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Agenda kedua pukul 13.00 WIB yakni pembahasan RUU Pilkada di tingkat panitia Kerja (Panja). Sedangkan agenda ketiga pada pukul 19.00 WIB, Baleg DPR akan mengadakan rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada. Seluruh agenda rapat itu diadakan di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai 1, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
(rca)