Putusan MK soal Syarat Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dianulir Lewat Perppu atau Revisi UU

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:49 WIB
loading...
Putusan MK soal Syarat...
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menekankan bahwa produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah bersifat final dan mengikat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menekankan bahwa produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah bersifat final dan mengikat. Ia menilai DPR dan pemerintah melalui produk legislasinya tidak dapat menganulir putusan MK baik melalui Revisi Undang-Undang (RUU) maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"DPR dan pemerintah melalui produk legislasinya tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi karena Undang-Undang Dasar 1945 kita sendiri bilang bahwa ya memang yang punya otoritas untuk menafsir konstitusi itu levelnya serupa dengan konstitusi itu sendiri adalah Mahkamah Konstitusi," kata Bivitri dalam pesan singkat dikutip, Rabu (21/8/2024).

"Nggak bisa undang-undang ataupun Perppu atau apa aja yang peraturan undang-undang dasar mengubah putusan MK itu satu, untuk diantisipasi sekarang ini banyak kegilaan-kegilaan yang mungkin terjadi logika-logika ilmu pengetahuan tata negara dan politik yang bisa saja di balik-balik jadi kita harus antisipasi kita pagari dulu bahwa sebenarnya nggak mungkin nggak boleh dianulir bahasanya atau dikembalikan lagi," tambahnya.

Baca juga: Hari Ini Baleg DPR Bahas Putusan MK, Kaesang Diupayakan Bisa Maju Pilgub?



Bivitri menilai putusan MK 60 sudah jelas dan tidak bisa diinterpretasikan berbeda sehingga bersifat final dan mengikat. "Putusan 60 itu putusannya jelas tidak bisa diinterpretasikan berbeda misalnya keberlakuannya keberlakuannya itu menurut undang-undang Dasar 45 dan menurut semua teori hukum tata negara di seluruh dunia putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat menjadi langsung berlaku setelah dia dibacakan," ujarnya.

Baca juga: Netizen Curiga Kasus Azizah Salsha Selingkuh dengan Pacar Rachel Vennya Pengalihan Isu Putusan MK

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menggelar rapat bersama pemerintah dalam rangka membahas rencana Revisi Undang-Undang tentang Pilkada, hari ini, Rabu (21/8/2024). Terdapat tiga agenda terkait rapat yang digelar sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah itu.

Baca juga: PDIP Endus Upaya Baleg DPR Anulir Putusan MK Lewat Revisi UU Pilkada

Agenda pertama dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Agenda kedua pukul 13.00 WIB yakni pembahasan RUU Pilkada di tingkat panitia Kerja (Panja). Sedangkan agenda ketiga pada pukul 19.00 WIB, Baleg DPR akan mengadakan rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada. Seluruh agenda rapat itu diadakan di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai 1, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Demo Marah pada Erdogan...
Demo Marah pada Erdogan Makin Membesar: Turki Jadi Negara Otoriter atau Demokratis?
29 Penyanyi Gugat UU...
29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Rekomendasi
Bayern vs Monchengladbach:...
Bayern vs Monchengladbach: Siapa yang Tangguh di Allianz Arena? Saksikan di VISION+!
Dari Rafale hingga Tejas:...
Dari Rafale hingga Tejas: Intip Koleksi Jet Tempur Mematikan Milik India!
Hujan Deras Guyur Kota...
Hujan Deras Guyur Kota Bekasi, Jalan Penghubung Menuju Jakarta Banjir
Berita Terkini
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Buka Muspinas ke-III...
Buka Muspinas ke-III Kosgoro 1957, Bahlil Dorong Kolaborasi dengan Partai Golkar
Soal Perang India-Pakistan,...
Soal Perang India-Pakistan, TNI: Ancaman Perang Terbuka Masih Ada
Soroti Insiden Kecelakaan...
Soroti Insiden Kecelakaan Maut, Istana: Presiden Prabowo Minta Dimitigasi
Infografis
Banyak Pelanggaran Saat...
Banyak Pelanggaran Saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved