Respons Putusan MK Nomor 60, Hasto: Kami Tersenyum karena Keputusan Tersebut
Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:25 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyambut baik putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Foto0/SINDonews/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP , Hasto Kristiyanto menyambut baik putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dengan adanya putusan tersebut, partai berlambang Banteng moncong putih itu bisa memajukan bacagubnya sendiri.
"Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut," ujar Hasto usai pemeriksaan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: PDIP Minta KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Dengan adanya putusan tersebut, Hasto menilai akan memperkecil kemungkinan hanya ada calon tunggal yang maju di Pilkada Jakarta.
"Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di daerah khusus Ibu Kota membuat calon tunggal itu nanti tidak dimungkinkan lagi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai PDIP berpeluang bisa mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada Jakarta. Penilaian itu dilandasi lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut," ujar Hasto usai pemeriksaan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: PDIP Minta KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Dengan adanya putusan tersebut, Hasto menilai akan memperkecil kemungkinan hanya ada calon tunggal yang maju di Pilkada Jakarta.
"Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di daerah khusus Ibu Kota membuat calon tunggal itu nanti tidak dimungkinkan lagi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai PDIP berpeluang bisa mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada Jakarta. Penilaian itu dilandasi lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Lihat Juga :