Respons Putusan MK Nomor 60, Hasto: Kami Tersenyum karena Keputusan Tersebut
Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta," cuit Titi yang dikutip dari akun Twitter pribadinya, @titianggraini, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Putusan MK Pupus Calon Tunggal, PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki
Dengan begitu, Titi menilai, PDIP bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024. Apalagi, partai berlambang moncong putih itu memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.
"Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," terang pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia ini.
"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta," cuit Titi yang dikutip dari akun Twitter pribadinya, @titianggraini, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Putusan MK Pupus Calon Tunggal, PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki
Dengan begitu, Titi menilai, PDIP bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024. Apalagi, partai berlambang moncong putih itu memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.
"Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," terang pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia ini.
(kri)
Lihat Juga :