PDIP Minta KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:02 WIB
loading...
PDIP Minta KPU Segera...
PDIP mendesak KPU segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. MK memutuskan parpol bisa mengusung cagub-cawagub meski tak punya kursi DPRD.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia. "Kita harapkan segera dipatuhi oleh kita semua, terutama para penyelenggara pemilu dan pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum," kata Said kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR tu mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat. Tak ada alasan apa pun untuk tidak menaatinya. "Kami harapkan KPU segera menindaklanjutinya untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini," ujarnya.



Untuk diketahui, MK mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengenang Suami Pertama...
Mengenang Suami Pertama Megawati dengan Tabur Bunga dan Tahlil
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Rekomendasi
Microdrama Time Traveling...
Microdrama Time Traveling The Young Marshal, Kisah Pemuda yang Kembali ke Era Republic of China
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA 2026, Orang Tua Wajib Tahu Sebelum Membeli
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
Berita Terkini
Nadiem Makarim Laporkan...
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Komisi VIII DPR: Ada...
Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Muktamar ke-35 NU: Siapa...
Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Infografis
Segera Dibuka, Ini Syarat...
Segera Dibuka, Ini Syarat Masuk Bali Buat Turis Asing
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved