PDIP Pastikan Usung Cagub di Pilkada Jakarta 2024
Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:38 WIB
loading...
PDIP bersyukur MK memenangkan gugatan perkara terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024. Imbasnya, PDIP memastikan mengajukan cagub cawagub di Pilgub Jakarta 2024. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PDIP bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan perkara terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024. Imbasnya, PDIP memastikan mengajukan cagub cawagub di Pilgub Jakarta 2024.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara PDIP Chico Hakim. Dia menyambut baik MK telah mengubah syarat pencalonan di Pilkada Jakarta 2024, terkhusus terkait ambang batas parlemen daerah untuk ajukan paslon.
Baca juga: PDIP Berpeluang Usung Anies-Hendrar Prihadi di Pilgub Jakarta 2024
"Hari ini ada beberapa putusan yang patut kita syukuri, yang pertama tadi ambang batas persentase untuk pencalonan dari parpol menjadi turun 7,5%, yang kedua adalah ambang batas usia untuk mencalonkan diri adalah 30 tahun ketika penetapan sebagai calon oleh KPU," ujar Chico, Selasa (20/8/2024).
Baginya, dua putusan itu merupakan kemenangan bagi demokrasi. Dia menyatakan DPP PDIP akan menggelar rapat merespons putusan MK.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara PDIP Chico Hakim. Dia menyambut baik MK telah mengubah syarat pencalonan di Pilkada Jakarta 2024, terkhusus terkait ambang batas parlemen daerah untuk ajukan paslon.
Baca juga: PDIP Berpeluang Usung Anies-Hendrar Prihadi di Pilgub Jakarta 2024
"Hari ini ada beberapa putusan yang patut kita syukuri, yang pertama tadi ambang batas persentase untuk pencalonan dari parpol menjadi turun 7,5%, yang kedua adalah ambang batas usia untuk mencalonkan diri adalah 30 tahun ketika penetapan sebagai calon oleh KPU," ujar Chico, Selasa (20/8/2024).
Baginya, dua putusan itu merupakan kemenangan bagi demokrasi. Dia menyatakan DPP PDIP akan menggelar rapat merespons putusan MK.
Lihat Juga :