MK Tolak Gugatan Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Bagaimana Nasib Kaesang?

Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:17 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Ubah...
MK menyatakan dengan tegas, bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Foto/SINDOnews/Gedung MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dengan tegas bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.

Baca juga: MK Sebut Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Masih Menjabat hingga Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024

Namun, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur. MK beranggapan, pasal soal ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.

"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," tuturnya.

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," kata dia melanjutkan.

Dengan adanya putusan ini, MK berpandangan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dan minimal 25 tahun untuk calon wali Kota dan calon Wakil wali Kota, serta calon Bupati dan calon Wakil Bupati.

Dengan demikian, syarat ini sekaligus menutup pintu pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang diisukan maju di Pilkada Jawa Tengah. Pada tahun ini, Kaesang masih berusia 29 tahun.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Kaesang Saksikan Pelantikan...
Kaesang Saksikan Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji Lampung
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Rekomendasi
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved