DPR Tambah Poin Revisi UU KPK Jadi Tujuh

Jum'at, 13 September 2019 - 10:12 WIB
DPR Tambah Poin Revisi UU KPK Jadi Tujuh
DPR Tambah Poin Revisi UU KPK Jadi Tujuh
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pembahasan awal Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) beserta dua RUU lainnya yakni UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

“Kami sangat bahagia dan berterima kasih kepada pemerintah yang telah merespons cepat ketiga RUU usul DPR tersebut dengan segera mengirimkan jawaban atas surat dari Pimpinan DPR terkait pembahasan atas ketiga RUU dimaksud,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019) malam.

Dalam paparan, Totok mengatakan bahwa terdapat tujuh poin revisi yang diusulkan oleh Baleg DPR. Di antaranya, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif; pembentukan dewan pengawas (dewas); pelaksanaan penyadapan; pelaksanaan penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3); koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana; mekanisme penggeladahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.

Dengan demikian, lanjut politikus PAN itu, ada sejumlah pasal yang diubah, dihapus dan ditambahkan. Terdapat 17 Pasal yang diubah dalam UU KPK, penghapusan 3 pasal serta penambahan pasal-pasal baru sebanyak 18 pasal.

“Berdasarkan materi muatan tersebut, dilakukan perubahan atas Pasal 1, Pasal 3. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 19 Pasal 21, Pasal 24 Pasal 46, dan Pasal 47,” papar Totok.

“Selain dilakukan perubahan atas pasal-pasal yang ada, dilakukan juga penghapusan atas pasal-pasal yang ada, yaitu Pasal 14, Pasal 22, dan Pasal 23. Selanjutnya juga ditambahkan pasal- pasal baru, yaiu: Pasal 10A, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal Pasal 37A Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasa 43A, Pasal 45A, Pasal 47A, Pasal 69A, Pasal 70A, Pasal 70B dan Pasal 70C,” tambahnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1031 seconds (0.1#10.140)