Penyetaraan Jabatan, Kominfo Ingatkan Bangun Pola Pikir Fungsional
Selasa, 25 Agustus 2020 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Niken mengatakan penyederhanaan jabatan tersebut dilakukan sebagai instrumen untuk menjamin kesinambungan pembangunan karier dan kesejahteraan bagi pejabat administrasi yang mengalami penyetaraan.
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, langkah tersebut untuk memberikan peluang pengembangan karier guna mendukung penyederhanaan birokrasi agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karir berbasis fungsional.
Setelah dilantik menjadi fungsional, maka tugas-tugas manajerial pada jabatan administrasi sebelumnya tetap dilaksanakan namun dalam bentuk koordinasi, serta pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah sivitas Kementerian Kominfo dalam memperoleh angka kredit 25 persen dari angka kredit kumulatif.
"Karena sebelumnya adalah pejabat administrasi, sebagai koordinator pun akan mendapatkan nilai yang cukup tinggi. Untuk mendapatkan kredit poin, banyak sekali tugas-tugas yang harus kita laksanakan. Tetapi, sebagai seorang koordinator Anda sudah mengantongi nilai 25 sehingga untuk kenaikan pangkat selanjutnya tinggal mencari 75 lagi," ujarnya.
Dalam pelantikan tersebut, terdapat 35 orang pejabat administrasi Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo. Sebanyak 8 orang yang hadir secara langsung dan selebihnya menyaksikan melalui virtual. Dari jumlah tersebut, para pejabat administrasi yang diangkat dan dilantik sebagai pejabat fungsional ditempatkan sesuai dengan satuan kerjanya masing-masing.
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, langkah tersebut untuk memberikan peluang pengembangan karier guna mendukung penyederhanaan birokrasi agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karir berbasis fungsional.
Setelah dilantik menjadi fungsional, maka tugas-tugas manajerial pada jabatan administrasi sebelumnya tetap dilaksanakan namun dalam bentuk koordinasi, serta pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah sivitas Kementerian Kominfo dalam memperoleh angka kredit 25 persen dari angka kredit kumulatif.
"Karena sebelumnya adalah pejabat administrasi, sebagai koordinator pun akan mendapatkan nilai yang cukup tinggi. Untuk mendapatkan kredit poin, banyak sekali tugas-tugas yang harus kita laksanakan. Tetapi, sebagai seorang koordinator Anda sudah mengantongi nilai 25 sehingga untuk kenaikan pangkat selanjutnya tinggal mencari 75 lagi," ujarnya.
Dalam pelantikan tersebut, terdapat 35 orang pejabat administrasi Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo. Sebanyak 8 orang yang hadir secara langsung dan selebihnya menyaksikan melalui virtual. Dari jumlah tersebut, para pejabat administrasi yang diangkat dan dilantik sebagai pejabat fungsional ditempatkan sesuai dengan satuan kerjanya masing-masing.
(maf)
Lihat Juga :