Penyetaraan Jabatan, Kominfo Ingatkan Bangun Pola Pikir Fungsional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan tengah melakukan reformasi birokrasi di lingkungan internalnya melalui penyetaraan jabatan administrasi dan pengawas menjadi jabatan fungsional.
Langkah itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berupaya mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, serta mempercepat pengambilan keputusan.
(Baca juga: Kasus Baru di UEA, Total 1.356 WNI Terkonfirmasi Covid-19)
"Arahan Presiden Jokowi pada Oktober 2019 bahwa seluruh kementerian dan lembaga wajib melakukan penyederhanaan birokrasi dengan merampingkan dan menata struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dan membangun pola pikir lebih fungsional," tutur Sekretaris Jenderal Kominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam Pelantikan dan Pengangkatan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional Tahap Kedua yang digelar secara virtual, Selasa (25/8/2020).
(Baca juga: Dapat Komitmen 290 Juta Vaksin, Jokowi Harap Diproduksi di Dalam Negeri)
Ia menilai kebijakan penyederhanaan birokrasi menjadi suatu momentum penting bagi pemerintah untuk mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bidang dan pembangunan sumber daya manusia dalam menghadapi tantangan global yang ada saat ini.
"Tantangan tersebut dapat dilihat dari adanya perubahan cara kerja secara drastis melalui transformasi digital. Disadari atau tidak, imbas dari pandemi Covid-19 ternyata sangat besar. Dengan adanya pandemi ini, pada akhirnya transformasi digital dipaksa diterapkan secepat mungkin dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pelantikan virtual hari ini," jelas dia.
Lebih lanjut, Niken mengatakan penyederhanaan jabatan tersebut dilakukan sebagai instrumen untuk menjamin kesinambungan pembangunan karier dan kesejahteraan bagi pejabat administrasi yang mengalami penyetaraan.
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, langkah tersebut untuk memberikan peluang pengembangan karier guna mendukung penyederhanaan birokrasi agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karir berbasis fungsional.
Setelah dilantik menjadi fungsional, maka tugas-tugas manajerial pada jabatan administrasi sebelumnya tetap dilaksanakan namun dalam bentuk koordinasi, serta pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah sivitas Kementerian Kominfo dalam memperoleh angka kredit 25 persen dari angka kredit kumulatif.
"Karena sebelumnya adalah pejabat administrasi, sebagai koordinator pun akan mendapatkan nilai yang cukup tinggi. Untuk mendapatkan kredit poin, banyak sekali tugas-tugas yang harus kita laksanakan. Tetapi, sebagai seorang koordinator Anda sudah mengantongi nilai 25 sehingga untuk kenaikan pangkat selanjutnya tinggal mencari 75 lagi," ujarnya.
Dalam pelantikan tersebut, terdapat 35 orang pejabat administrasi Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo. Sebanyak 8 orang yang hadir secara langsung dan selebihnya menyaksikan melalui virtual. Dari jumlah tersebut, para pejabat administrasi yang diangkat dan dilantik sebagai pejabat fungsional ditempatkan sesuai dengan satuan kerjanya masing-masing.
Langkah itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berupaya mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, serta mempercepat pengambilan keputusan.
(Baca juga: Kasus Baru di UEA, Total 1.356 WNI Terkonfirmasi Covid-19)
"Arahan Presiden Jokowi pada Oktober 2019 bahwa seluruh kementerian dan lembaga wajib melakukan penyederhanaan birokrasi dengan merampingkan dan menata struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dan membangun pola pikir lebih fungsional," tutur Sekretaris Jenderal Kominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam Pelantikan dan Pengangkatan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional Tahap Kedua yang digelar secara virtual, Selasa (25/8/2020).
(Baca juga: Dapat Komitmen 290 Juta Vaksin, Jokowi Harap Diproduksi di Dalam Negeri)
Ia menilai kebijakan penyederhanaan birokrasi menjadi suatu momentum penting bagi pemerintah untuk mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bidang dan pembangunan sumber daya manusia dalam menghadapi tantangan global yang ada saat ini.
"Tantangan tersebut dapat dilihat dari adanya perubahan cara kerja secara drastis melalui transformasi digital. Disadari atau tidak, imbas dari pandemi Covid-19 ternyata sangat besar. Dengan adanya pandemi ini, pada akhirnya transformasi digital dipaksa diterapkan secepat mungkin dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pelantikan virtual hari ini," jelas dia.
Lebih lanjut, Niken mengatakan penyederhanaan jabatan tersebut dilakukan sebagai instrumen untuk menjamin kesinambungan pembangunan karier dan kesejahteraan bagi pejabat administrasi yang mengalami penyetaraan.
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, langkah tersebut untuk memberikan peluang pengembangan karier guna mendukung penyederhanaan birokrasi agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karir berbasis fungsional.
Setelah dilantik menjadi fungsional, maka tugas-tugas manajerial pada jabatan administrasi sebelumnya tetap dilaksanakan namun dalam bentuk koordinasi, serta pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah sivitas Kementerian Kominfo dalam memperoleh angka kredit 25 persen dari angka kredit kumulatif.
"Karena sebelumnya adalah pejabat administrasi, sebagai koordinator pun akan mendapatkan nilai yang cukup tinggi. Untuk mendapatkan kredit poin, banyak sekali tugas-tugas yang harus kita laksanakan. Tetapi, sebagai seorang koordinator Anda sudah mengantongi nilai 25 sehingga untuk kenaikan pangkat selanjutnya tinggal mencari 75 lagi," ujarnya.
Dalam pelantikan tersebut, terdapat 35 orang pejabat administrasi Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo. Sebanyak 8 orang yang hadir secara langsung dan selebihnya menyaksikan melalui virtual. Dari jumlah tersebut, para pejabat administrasi yang diangkat dan dilantik sebagai pejabat fungsional ditempatkan sesuai dengan satuan kerjanya masing-masing.
(maf)