Majelis Masyayikh Gelar Uji Publik Rancangan Regulasi Rekoginisi Pendidik Pesantren
loading...
A
A
A
Selain itu, uji publik ini bertujuan untuk memastikan rancangan regulasi tersebut dapat mengakomodasi berbagai pandangan dan kebutuhan dari semua pemangku kepentingan dunia pendidikan Pesantren di Indonesia.
“Uji Publik ini bertujuan untuk mengecek lagi apakah rancangan regulasi ini mampu menjawab kebutuhan yang ada. Misalnya para guru atau kiai yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan formal. Karena ada banyak kiai yang memang pendidikannya nonformal tetapi beliau menguasai berbagai bidang keilmuan yang diajarkan di pendidikan formal,” ungkap anggota Majelis Masyayikh KH. Abd A’la yang menaungi Divisi Santri Pendidik dan Tenaga Kependidikan Majelis Masyayikh.
Dengan adanya rancangan regulasi rekognisi ini, kata dia, diharapkan lulusan pesantren dapat diakui secara formal dan setara dengan lulusan lembaga pendidikan formal lainnya. Menurut dia, rancangan regulasi pendidik ini dihadirkan dengan harapan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses kesempatan lebih luas dalam dunia kerja dan pendidikan formal, sehingga menciptakan SDM yang unggul dan berdaya saing global, sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
“Rancangan regulasi rekognisi pendidik dan pendidikan pesantren ini menjadi kado istimewa bagi pesantren, sebagai simbol penghargaan terhadap sejarah panjang pendidikan pesantren di Indonesia dan upaya untuk memperkuat identitas nasional melalui pendidikan,” ucapnya.
Lihat Juga: Tegaskan Independensi dan Standar Mutu Pendidikan, Majelis Masyayikh Sosialisasikan UU Pesantren
“Uji Publik ini bertujuan untuk mengecek lagi apakah rancangan regulasi ini mampu menjawab kebutuhan yang ada. Misalnya para guru atau kiai yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan formal. Karena ada banyak kiai yang memang pendidikannya nonformal tetapi beliau menguasai berbagai bidang keilmuan yang diajarkan di pendidikan formal,” ungkap anggota Majelis Masyayikh KH. Abd A’la yang menaungi Divisi Santri Pendidik dan Tenaga Kependidikan Majelis Masyayikh.
Dengan adanya rancangan regulasi rekognisi ini, kata dia, diharapkan lulusan pesantren dapat diakui secara formal dan setara dengan lulusan lembaga pendidikan formal lainnya. Menurut dia, rancangan regulasi pendidik ini dihadirkan dengan harapan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses kesempatan lebih luas dalam dunia kerja dan pendidikan formal, sehingga menciptakan SDM yang unggul dan berdaya saing global, sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
“Rancangan regulasi rekognisi pendidik dan pendidikan pesantren ini menjadi kado istimewa bagi pesantren, sebagai simbol penghargaan terhadap sejarah panjang pendidikan pesantren di Indonesia dan upaya untuk memperkuat identitas nasional melalui pendidikan,” ucapnya.
Lihat Juga: Tegaskan Independensi dan Standar Mutu Pendidikan, Majelis Masyayikh Sosialisasikan UU Pesantren
(cip)